Purbaya Turun Tangan Redam Kisruh PBI JKN, Bantu Reaktivasi 120.000 Pasien Kronis
- Kisruh penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu respons cepat pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp 15 miliar untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 120.000 peserta dengan penyakit kronis yang terdampak kebijakan tersebut.
Kisruh kepesertaan PBI JKN mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari daftar PBI.
Dana tersebut diminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi pasien penderita penyakit katastropik atau kronis yang terdampak kebijakan penghapusan PBI.
Purbaya memastikan anggaran tersebut dapat dicairkan dalam waktu dekat dan tidak menghadapi kendala dari sisi fiskal.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: 24.401 Warga Denpasar Dicoret Kemensos dari BPJS PBI, Wali Kota Aktifkan Kembali
Adapun 120.000 peserta PBI yang akan direaktivasi merupakan masyarakat dengan penyakit katastropik atau kronis yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien kanker, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit langka.
Berdasarkan data pemerintah, dari 120.000 peserta tersebut terdapat 12.262 pasien gagal ginjal, 16.804 pasien kanker, 63.119 pasien jantung, 114 pasien hemofilia, 26.224 pasien stroke, 673 pasien thalassemia, serta 1.276 pasien sirosis hati.
Dari jumlah itu, sekitar 120.000 orang merupakan penderita penyakit katastropik atau kronis yang kemudian mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.
Baca juga: Purbaya Soroti Tata Kelola PBI JKN setelah 11 Juta Peserta Dinonaktifkan
Kisruh PBI JKN rusak reputasi pemerintah
Di sisi lain, Purbaya juga secara terbuka mengakui bahwa kisruh penonaktifan PBI JKN telah merugikan pemerintah dari sisi reputasi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan lemahnya manajemen data dan sosialisasi.
“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, dukungan fiskal terhadap JKN justru semakin besar. Pada APBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah juga membayar iuran PBI JKN bagi 96,8 juta peserta dengan tingkat kepesertaan di atas 99 persen sejak 2023.
Baca juga: Purbaya Sebut Kisruh PBI JKN Rugikan Reputasi Pemerintah
Namun, Purbaya mengakui masih terdapat persoalan ketepatan sasaran. Sekitar 41 persen penerima PBI JKN tercatat berada di kelompok desil 6–10 yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan.
Lonjakan penonaktifan peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta dinilai menjadi pemicu utama kegaduhan di masyarakat.
“Uangnya sama, tidak berubah. Tapi kenapa ributnya beda? Ini yang harus kita perbaiki,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan pemerintah akan menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi agar pengelolaan PBI JKN ke depan lebih terukur, tepat sasaran, dan tidak kembali menimbulkan kegaduhan publik.
Rencana penghapusan piutang iuran
Lebih jauh Purbaya mengatakan, ia juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus beban iuran yang selama ini menjadi tanggungan peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Tag: #purbaya #turun #tangan #redam #kisruh #bantu #reaktivasi #120000 #pasien #kronis