Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Ilustrasi Logo Bea Cukai
10:53
8 Februari 2026

Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Para tersangka diduga sengaja menyewa properti khusus yang dijadikan sebagai safe house atau rumah aman.

Namun, alih-alih untuk perlindungan hukum, bangunan yang berupa unit apartemen ini justru difungsikan sebagai gudang rahasia untuk menimbun harta hasil korupsi.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan beragam barang bukti bernilai fantastis, mulai dari tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar, hingga sejumlah emas batangan. Saat ini, seluruh aset tersebut telah disita untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Mengenal Makna 'Safe House' dan Penyimpangannya

Secara terminologi hukum, safe house sejatinya memiliki fungsi mulia. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014, rumah aman adalah fasilitas rahasia yang dikelola lembaga seperti LPSK untuk melindungi saksi, korban, atau pelapor yang nyawanya terancam.

Namun, dalam kasus suap importasi ini, istilah tersebut mengalami pergeseran makna menjadi tempat persembunyian ilegal. Para oknum Bea Cukai menggunakan fasilitas ini untuk menjauhkan barang bukti dari jangkauan penegak hukum.

Terdapat dua kategori rumah aman dalam praktik intelijen, yakni permanen (statis) dan berpindah-pindah (mobile), di mana dalam kasus ini para tersangka memilih unit apartemen sebagai lokasi menetap.

Manipulasi Jalur Hijau PT Blueray

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray:

Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.

Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen.

Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan: Pihak manajemen PT Blueray.

Skandal ini bermula pada Oktober 2025, ketika para pejabat tersebut diduga melakukan "kongkalikong" dengan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, barang impor seharusnya melalui filter ketat antara Jalur Merah (wajib periksa fisik) atau Jalur Hijau (bebas periksa fisik).

Para tersangka diduga memanipulasi parameter sistem dengan mengatur rule set pada angka 70 persen. Tujuannya agar barang-barang milik PT Blueray—yang diduga ilegal dan palsu—bisa melenggang masuk melalui jalur hijau tanpa perlu pemeriksaan fisik oleh petugas di lapangan.

Penyelidikan KPK menemukan adanya pertemuan intensif antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang suap diduga diserahkan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah tetap" agar fasilitas jalur hijau tersebut tetap terjaga.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #safe #house #dalam #kasus #dugaan #korupsi #cukai

KOMENTAR