Waspada Penipuan Investasi Kripto
Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.(PEXELS/RDNE STOCK PROJECT)
06:20
7 Februari 2026

Waspada Penipuan Investasi Kripto

DO Kwon, dalang di balik penipuan aset kripto Terra (LUNA) yang merugikan sekitar 280.000 investor pada 2022, kini menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Amerika Serikat (AS).

Vonis tersebut baru dijatuhkan pada Desember 2025 lalu, lebih dari 3 tahun setelah peristiwa kolapsnya nilai aset kripto Terra yang melenyapkan modal investor senilai 45 miliar dollar AS atau sekitar Rp 650 triliun pada kurs saat itu.

Banyak pihak menilai kolapsnya ekosistem kripto Terra dilatarbelakangi motif kriminal. Dalam persidangannya, Majelis Juri Federal AS mendakwa Do Kwon dengan tuduhan penipuan investasi.

Meski demikian, apa yang dilakukan Do Kwon sebenarnya masih bisa didebatkan. Di ekosistem kripto, membedakan mana proyek penipuan dan yang wajar tidak semudah menilai perusahaan di bursa saham.

Misalnya, skandal perusahaan Enron di AS pada 2001 jelas merupakan tindakan kriminal karena ada manipulasi laporan keuangan yang dilakukan untuk mengelabui investor.

Sebaliknya, bangkrutnya bank besar Lehman Brothers dianggap sebagai akibat dari mekanisme pasar yang dapat dipahami karena gagalnya sistem perbankan saat Krisis Finansial 2008.

Dalam kasus Terra, penyebab harganya kolaps sebenarnya jatuh di daerah abu-abu antara memang merupakan penipuan investasi seperti Enron, atau justru disebabkan cacat desain sistem yang kegagalannya kemudian memicu harganya kolaps seperti Lehman Brothers.

Sistem Terra didesain dengan model dua token kripto yang meliputi koin stabil (stablecoin) TerraUSD/UST dan koin LUNA sebagai pendukungnya (backing mechanism).

Baca juga: Gorengan Saham: Saat Negara Kalah oleh Spekulan

Nilai UST dijanjikan stabil di 1 dollar AS per koin, sementara nilai LUNA dibiarkan berfluktuasi di pasar sebagai penyangga (buffer) agar nilai UST tetap stabil.

Desain sistem itu nyatanya tidak berhasil. Permasalahan mulai timbul saat investor beramai-ramai menarik modal dari UST yang membuat nilainya menjadi turun di bawah 1 dollar AS yang dijanjikan.

Untuk menghindari kerugian, banyak investor lainnya akhirnya ikut menarik modal yang membuat nilai UST semakin tertekan.

Kejadiannya mirip “bank run” di bank konvensional saat krisis keuangan membuat nasabah berbondong-bondong menarik tabungan di tengah kepanikan.

Masalahnya, berbeda dengan sistem perbankan yang memiliki bank sentral sebagai penyelamat likuiditas (lender of last resort), ekosistem kripto tidak demikian.

Pasar kripto tidak memiliki otoritas sentral yang bertanggung jawab mengawasi, apalagi sampai menyelamatkan proyek yang gagal.

Ketika proyek kripto mengalami kesulitan, penyelamatannya menjadi tanggung jawab penuh dari para pengembang (developers) di balik proyek tersebut.

Saat proyeknya tidak bisa terselamatkan, komunitas investor dan pemilik asetnya yang sering kali harus menanggung kerugian.

Di kasus Terra, para pengembangnya mengambil jalan pintas yang sering terjadi di banyak proyek kripto: mencetak banyak koin LUNA baru untuk mengimbangi jumlah investor yang menukar UST untuk dijual di bursa sebagai LUNA.

Jumlah koin LUNA yang beredar (circulating supply) melonjak dan membuat asetnya seakan tidak bernilai. Akibatnya, harga LUNA dan UST jatuh bersamaan hingga nyaris bernilai nol.

Banyak investor yang memiliki kedua aset tersebut kehilangan seluruh modalnya tanpa sempat melakukan penjualan.

Sempat ada upaya dari pengembang untuk menyelamatkan nilai kedua aset tersebut. Namun, upayanya gagal karena aset cadangan yang dimiliki para pengembang tidak cukup untuk menstabilkan nilai keduanya.

Kegagalan sistem itu kemudian memunculkan dugaan bahwa Terra tidak lebih dari penipuan skema Ponzi. Banyak pihak mulai menuding imbal hasil yang dijanjikan oleh pengembang Terra sangat tidak realistis.

Kolapsnya Terra saat itu tidak hanya merugikan investor aset LUNA dan UST saja. Dampaknya juga meluas ke seluruh ekosistem kripto hingga memicu musim dingin kripto (crypto winter), yakni fenomena di mana volume perdagangan dan harga berbagai aset kripto turun drastis akibat hilangnya minat publik.

Dalam 3 bulan setelahnya, kapitalisasi pasar kripto anjlok 1,2 triliun dollar AS atau sekitar Rp 18.000 triliun.

Kolapsnya Terra menyebarkan peringatan keras ke seluruh investor kripto saat itu, bahwa ekosistem aset kripto masih sarat dengan berbagai praktik penipuan dan investasi yang merugikan.

Peringatan itu sebenarnya masih relevan sampai saat ini. Berbagai skema penipuan yang melibatkan janji keuntungan besar dari berinvestasi kripto masih sering terjadi.

Jumlah proyek kripto abal-abal yang dibuat untuk menguras modal investor juga justru terus bertambah.

Baca juga: Negara Tak Berkutik untuk Sebatang Pena

Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan seorang influencer dalam negeri akhir-akhir ini menambah daftar panjang kasus investasi kripto bermasalah tersebut.

Pihak yang melaporkan mengklaim kerugian hingga miliaran rupiah karena merasa tertipu narasi pihak terlapor yang dinilai menjanjikan keuntungan hingga ratusan persen dari berinvestasi di proyek kripto tertentu.

Nahasnya, harga asetnya justru anjlok hingga 80 persen dari level tertinggi (all-time high) setelah dibahas oleh sang influencer.

Sebaliknya, pihak yang mendukung terlapor berargumen bahwa yang dilakukan oleh terlapor sebenarnya hanya berupa rekomendasi (call) untuk berinvestasi. Sifatnya hanya sebagai saran dan bukan ajakan.

Oleh karena itu, kerugian yang timbul merupakan hasil dari keputusan investasi pribadi yang menjadi tanggung jawab pelapor itu sendiri.

Saya tidak berusaha mendalami siapa yang sepenuhnya bertanggung jawab dalam gugatan tersebut. Di kolom ini, saya hanya akan mengurai tentang betapa masih lazimnya penipuan terjadi di ekosistem aset kripto sehingga penting untuk berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi pada jenis aset ini.

Tahun lalu, pasar kripto sebenarnya juga baru mengalami peristiwa kolapsnya harga aset kripto besar yang bisa dibilang serupa dengan kasus penipuan Terra.

Pada April 2025, harga aset kripto bernama Mantra (OM) anjlok hingga 90 persen hanya dalam hitungan jam. Padahal, Mantra termasuk jajaran 20 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.

Dengan kata lain, Mantra seharusnya bukanlah proyek sembarangan, apalagi juga dikabarkan memperoleh dukungan dari pemerintah Dubai.

Meski demikian, di pasar kripto, nama besar tampaknya tidak menjamin asetnya aman untuk berinvestasi. Harga Mantra kolaps dalam hitungan jam dan membuat 5 miliar dollar AS modal investor lenyap.

Pengembangnya beralasan bahwa harganya kolaps karena gelombang jual yang datang mendadak dari sejumlah dompet (wallet) bermodal besar.

Terlepas dari alasan sebenarnya, kolapsnya harga Mantra sama-sama menyebabkan kerugian besar bagi para investor dan pemilik asetnya seperti dalam kasus Terra.

Tidak pernah ada yang diproses secara hukum atas kerugian investor Mantra. Minimnya minat publik pada aset kripto, tidak seperti pada 2022, membuat kasus tersebut hilang tanpa adanya publisitas.

Baca juga: MSCI dan Indeks Bursa Jadi Senjata Global

Banyak investor kripto akhirnya mulai melazimkan praktik penipuan serupa terjadi di pasar kripto. Aset kripto seakan sudah menjadi instrumen spekulasi harga dibanding investasi.

Aset kripto tanpa nilai fundamental yang jelas yang dikenal sebagai koin meme (memecoin) banyak bermunculan dan semakin mempertegas argumen tersebut.

Setiap orang kini bisa meluncurkan token kripto masing-masing melalui berbagai aplikasi yang dapat diakses secara bebas. Tidak perlu keahlian teknis di bidang pemrograman.

Selama memiliki modal yang cukup untuk likuiditas awal dan membayar pemasaran (marketing) di media sosial, koin meme tersebut bisa menggaet minat dan dana investor ritel.

Setelah dana investor ritel terkumpul, sering kali pencipta koin akan langsung menarik semua dana tersebut ke dompet pribadinya.

Hasilnya, investor ritel yang harus gigit jari akibat terjerat penipuan investasi kripto bodong yang dikenal sebagai rug pull ini. Skemanya bisa beragam.

Ada skema honeypot di mana harga koinnya terus mengalami kenaikan, tapi investor yang sudah terlanjur membeli tidak akan dapat menjual lagi atau menarik kembali modalnya.

Ada juga skema rug pull likuiditas di mana nilai koinnya seketika menjadi nol karena pembuatnya menarik langsung semua likuiditas modal investor yang ada di tokennya.

Yang sering terjadi adalah skema pump and dump. Akun-akun di media sosial gencar mempromosikan aset kripto bodong untuk membuat minat investor tergiur.

Setelah kapitalisasi pasarnya naik, pengembangnya diam-diam menjual bagian yang dimiliki hingga harganya jatuh pelan-pelan.

Mekanismenya tersebut mirip aksi “goreng-menggoreng” saham di pasar modal. Bedanya, di bursa saham, praktik penipuan investasi seperti ini punya ketentuan hukum yang jelas dan masih dapat dilakukan penindakan.

Sebaliknya, di pasar kripto, tidak ada lembaga sentral yang bisa mengatur seluruh ekosistem kripto. Proyek kripto merugikan akhirnya bisa berkembang luas tanpa dapat ditindak dan dicegah.

Keterbatasan ini terjadi di semua negara. Di Indonesia, pengaturan dan pengawasan aset kripto memang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, OJK hanya mempunyai kemampuan mengatur platform yang dapat beroperasi secara legal di dalam negeri, termasuk izin jenis koin kripto yang boleh diperdagangkan.

Pengawasan efektif OJK hanya sebatas lingkup domestik itu saja. Padahal ekosistem kripto bersifat terdesentralisasi di seluruh dunia dan dapat terjadi lintas negara.

Seseorang di Indonesia bisa saja membeli aset yang terdaftar di bursa kripto di China atau berinvestasi langsung pada proyek kripto milik pengembang di Eropa.

OJK dan lembaga pengatur perdagangan efek di negara mana pun tidak bisa menghentikan hal tersebut. Bahkan, keputusan pemblokiran pun juga masih bisa ditembus dengan memanfaatkan jaringan pribadi maya (VPN).

Karakteristik ini yang sebenarnya membuat risiko berinvestasi kripto justru lebih tinggi dibanding instrumen investasi lainnya.

Baca juga: Negara dan Oligarki

Sejak awal, mata uang kripto memang bukan didesain sebagai instrumen investasi. Koin kripto diciptakan dengan tujuan awal menjadi sistem pembayaran kas langsung antarpihak yang bebas dari sensor pemerintah, sebagai alternatif dari uang fiat yang diatur bank sentral.

Dokumen white paper Bitcoin yang dipublikasikan penciptanya Satoshi Nakamoto pada 2008, tidak pernah sekalipun menyebut Bitcoin sebagai aset investasi.

Perkembangan pasar kripto yang membuat banyak orang akhirnya menjadikan aset kripto sebagai instrumen investasi dan spekulasi, bukan lagi sebagai mata uang alternatif.

Permasalahannya, mata uang kripto didesain dengan karakteristik mendasar desentralisasi. Tujuannya agar semua transaksi dapat terjadi tanpa batasan pemerintah dan identitas yang terlibat terjaga kerahasiaannya.

Kedua karakteristik inilah yang kemudian mendorong terjadinya aktivitas melanggar hukum.

Pada awal 2010-an, ada pasar gelap Silk Road yang pernah beroperasi di web gelap (dark web) sebelum dihentikan Biro Investigasi Federal (FBI) AS.

Seluruh transaksinya menggunakan Bitcoin untuk menjaga identitas pihak-pihak yang bertransaksi barang yang mayoritas bersifat ilegal.

Kemudian, berbagai kasus pemerasan lewat internet juga sering kali menuntut pembayaran menggunakan aset kripto agar pelakunya sulit dilacak penegak hukum.

Termasuk juga kasus-kasus ransomware seperti WannaCry yang sempat menghebohkan dunia pada 2017 karena sampai menyerang sistem milik pemerintah dan institusi besar.

Aktivitas melanggar hukum yang melibatkan aset kripto tersebut sebenarnya tidak pernah benar-benar hilang. Bentuknya saja yang berubah.

Para pelaku dengan motif kriminal kini melihat celah penipuan investasi di ekosistem kripto yang tidak begitu diatur hukum dan memanfaatkannya untuk menjebak modal investor.

Ekosistem kripto akan terus terdesentralisasi. Selama itu pula, sulit untuk benar-benar bisa menghentikan praktik investasi bodong yang melibatkan aset kripto.

Satu-satunya cara untuk mencegah ada yang dirugikan adalah dengan mengubah perilaku investor itu sendiri, terutama kalangan masyarakat ritel.

Investor ritel harus benar-benar menghindari aset kripto jika tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap proyek kripto terkait dan perilaku harga kripto yang lazimnya sangat volatil.

Risiko investasi kripto sangat tinggi, bahkan untuk investor berpengalaman sekalipun. Oleh karena itu, masyarakat harus bersikap objektif pada iming-iming dan unjuk (flexing) keuntungan ribuan persen dari aset kripto yang ramai berseliweran di media massa.

Konsep logisnya seperti ini: jika investor berpengalaman dengan modal besar saja bisa merugi saat berinvestasi kripto, apalagi investor ritel yang hanya ikut-ikutan karena terjerat janji manis keuntungan berlipat ganda tanpa benar-benar memahami tempatnya berinvestasi.

Tag:  #waspada #penipuan #investasi #kripto

KOMENTAR