Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
- Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki PT Narada Aset Manajemen atas dugaan praktik insider trading dan wash sales.
- Narada mengalami krisis signifikan November 2019 setelah Nilai Aktiva Bersih anjlok dan OJK mensuspensi operasionalnya.
- Perusahaan yang sempat meraih penghargaan ini kini menghadapi masalah hukum serius terkait manipulasi harga saham di bursa efek.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah memfokuskan penyelidikan terhadap PT Narada Aset Manajemen.
Perusahaan manajer investasi ini diduga kuat terlibat dalam praktik insider trading dan perdagangan semu (wash sales) yang bertujuan memanipulasi harga saham di bursa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan fakta terkait kejanggalan pada aset dasar (underlying asset) produk reksa dana milik Narada.
Pola transaksi yang dijalankan disinyalir sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang semu, sehingga nilai yang terbentuk di pasar tidak lagi mencerminkan fundamental perusahaan yang asli.
Temuan ini diperkuat oleh keterangan ahli pasar modal yang menyatakan bahwa rangkaian transaksi antara pihak-pihak yang terafiliasi tersebut sangat menyesatkan investor.
Praktik ini membuat harga pasar kehilangan fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan investasi yang sehat.
Kronologi Kejatuhan: Dari Penghargaan ke Suspensi
Perjalanan Narada Aset Manajemen mengalami pasang surut yang drastis. Berdiri sejak 2012 (sebelumnya bernama Narada Kapital Indonesia), perusahaan ini sempat meraih prestasi gemilang, termasuk penghargaan Best Mutual Fund Award pada 2018 berkat kinerja reksa dananya yang dinilai impresif kala itu.
Namun, kejayaan tersebut runtuh pada November 2019. Masalah mulai terendus publik saat platform Bareksa menghentikan penjualan produk Narada menyusul anjloknya Nilai Aktiva Bersih (NAB) hingga -46% hanya dalam waktu satu bulan.
Krisis ini semakin dalam setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi suspensi. Narada dilarang:
- Menambah atau membentuk produk reksa dana baru.
- Menerima transaksi pembelian unit penyertaan (subscription).
- Membuat Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) baru.
Pemilik sekaligus Komisaris Utama Narada, Made Adi Wibawa, sempat membantah tuduhan gagal bayar. Ia menyebut kemelut tersebut dipicu oleh adanya tagihan transaksi saham yang belum terselesaikan.
Namun, sentimen pasar yang terlanjur negatif membuat harga saham-saham dalam portofolio Narada terjun bebas, yang secara otomatis menghancurkan nilai NAB mereka.
Di tengah upaya restrukturisasi yang pelik, Direktur Utama Narada, Oktavian Dondi, dilaporkan meninggal dunia pada 26 Februari 2020, meninggalkan perusahaan dalam kondisi tersuspensi yang belum dicabut hingga saat ini.
Profil Struktur Kepemilikan dan Manajemen
Berdasarkan data operasional terakhir, PT Narada Aset Manajemen dikendalikan melalui dua entitas pemegang saham utama, yakni PT Swiss Dana Investama dan PT Jatarupa Graha Invesdana.
Berikut adalah susunan manajerial yang tercatat dalam pusaran kasus ini:
Komisaris Utama/Pemilik: Made Adi Wibawa
Komisaris Independen: Ida Bagus Putu Sinarbawa
Direktur: Bayu Praskoro Nugroho
Mantan Direktur Utama: (Alm) Oktavian Dondi
DISCLAIMER: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan rekam jejak pengawasan OJK per Februari 2026. Seluruh pihak yang disebutkan dalam penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Investasi reksa dana memiliki risiko pasar; pembaca disarankan untuk melakukan diversifikasi aset dan memantau status manajer investasi secara berkala melalui situs resmi OJK.
Tag: #kronologi #narada #aset #manajemen #manipulasi #saham #ihsg #sosok #pemiliknya