Free Float Naik Jadi 15 Persen, OJK Harap Dana Jumbo Asabri-Taspen Masuk Bursa
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap investor institusi domestik dan asing dapat mengalokasikan investasinya di pasar modal, jika ketentuan porsi kepemilikan publik (free float) saham minimum 15 persen diterapkan.
Untuk domestik, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi Taspen, Asabri, hingga BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan dana kelolaannya di pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, dana kelolaan institusi itu nantinya dapat diinvestasikan ke saham-saham di bursa dengan porsi yang lebih tinggi atau 15 persen.
Baca juga: Rupiah dan IHSG Kompak Menguat pada Penutupan Perdagangan Hari ini
“Tentu sudah mendengar langsung ya dari pemerintah. Sudah ada ketentuan yang akan membuka lebih lebar alokasi investasi dari Taspen dan Asabri. Yang nanti akan dapat juga menginvestasikan pengelolaan dananya ke saham-saham di tempat kita dengan porsi yang lebih tinggi yang 15 persen,” ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, penempatan dana tidak diarahkan ke saham-saham berkapitalisasi kecil, karena dibatasi pada emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp 5 triliun.
Dengan pembatasan tersebut, tambahan alokasi investasi dari Taspen dan Asabri diharapkan masuk ke saham-saham yang lebih likuid dan berfundamental kuat.
“Tapi tentu juga diharapkan tidak ke saham-saham yang terlalu kecil karena ada batasan market cap yang minimum Rp 5 triliun. Nah itu kan juga bagus menjadi tambahan demand baru dari domestik,” paparnya.
Dari sisi investor asing, melalui berbagai reformasi yang menghadirkan kecukupan keterbukaan informasi, diharapkan dapat mendorong investasi di pasar modal.
Perluasan porsi free float minimum 15 persen diyakini menjadi bagian penting dari upaya tersebut, karena memberikan gambaran struktur kepemilikan yang lebih jelas dan likuiditas yang lebih memadai.
“Dan yang tentu dari segmen asing nih, yang mungkin selama ini misalnya mempertanyakan transparansi semoga dengan reformasi yang menghadirkan kecukupan transparansi akan semakin banyak lagi minat investor asing untuk datang dan masuk menjadi investor di pasar modal kita, di bursa efek kita. Termasuk dengan perluasan porsi free float yang nantinya akan 15 persen minimum,” ucap Hasan.
27 Kelompok pemegang saham
Otoritas pasar modal memang menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten dengan merincikan klasifikasi investor secara jauh lebih detail.
Jika selama ini kepemilikan saham hanya dipetakan ke dalam sembilan tipe investor utama, maka Otoritas Jasa Keuangan dan Self Regulatory Organization (SRO) bakal merincikan data pemegang saham menjadi 27 kelompok atau sub-tipe.
Kebijakan baru itu telah disepakati dalam pertemuan antara otorisasi pasar modal Tanah Air dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku pengelola indeks global, pada Senin (2/2/2026) kemarin.
Hasan mengatakan, perubahan standar keterbukaan data pemegang saham tidak sekadar menambah jumlah klasifikasi, tetapi juga memperkenalkan dimensi baru berupa penandaan afiliasi investor.
Data kepemilikan saham tidak lagi berhenti pada jenis investor, melainkan dipetakan apakah suatu kepemilikan terindikasi dengan afiliasi atau tidak.
Afiliasi yang dimaksud mencakup keterkaitan kepemilikan dengan pengendali, pemegang saham utama, hingga pihak yang berada dalam jajaran manajemen seperti direksi dan komisaris emiten.
“Selain menurunkan sub-tipe investornya, dari sembilan menjadi lebih perinci 27, nanti ada recap juga terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya,” katanya.
Dengan pendekatan itu, struktur kepemilikan saham akan terlihat lebih utuh, mulai dari lapisan pengendali hingga investor individu di tingkat paling bawah.
“Afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksi-nya maupun komisaris-nya ada berapa, dan seterusnya. Sampai paling-paling bawah tentu kayak individual dan sebagainya ya,” lanjut Hasan.
Sebelumnya, data investor hanya dikelompokkan ke dalam sembilan kategori besar, antara lain individual, perusahaan efek, reksa dana, hingga kategori lainnya (others). Skema ini dinilai belum cukup menggambarkan struktur kepemilikan saham secara mendalam, terutama bagi investor institusi global dan penyedia indeks internasional yang membutuhkan tingkat transparansi lebih tinggi.
Melalui klasifikasi baru, setiap kelompok investor akan dipecah menjadi sub-tipe yang lebih spesifik.
Hasan menyebut, dalam 27 sub-tipe tersebut terdapat kategori seperti pemerintah (government), dana investasi milik negara (sovereign wealth fund/SWF), investor institusional (private equity), perusahaan rintisan (venture capital/VC), trustee bank, hingga peer-to-peer (P2P) lending.
“Tadinya kan ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others, gitu kan? Nah untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat perinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih perinci,” beber Hasan.
Nantinya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjadi lembaga yang mengelola dan menghimpun data klasifikasi investor tersebut.
Hasan memastikan, lembaganya telah menginstruksikan KSEI untuk tidak menunda pelaksanaan kebijakan ini dan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan.
Lebih jauh, ia mengatakan otoritas pasar modal memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan akan tersedia secara jelas dan memadai, sehingga indeks provider memiliki dasar data yang kuat dalam mengambil keputusan, terutama mengidentifikasi saham-saham yang memiliki free float dan layak diinvestasikan.
Berikut rincian 27 sub-tipe atau kelompok pemegang saham berdasarkan data OJK:
Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, Sovereign Wealth Fund, Investment Advisors, Brokerage Firms, Private Bank, Investment Fund Selling Agent, State Owned Enterprises, Permanent Establishment, Limited Partnership, Firm, Peer-to-Peer Lending.
Kemudian, Sole Proprietorship, State Owned Company, Public Corporate, Social Organizations, Central Bank, Diocese, Conference, Congregation, Cooperatives, International Organization, Political Parties, Partnership, dan Educational Institution.
Baca juga: OJK-BEI Rombak Klasifikasi Investor Jadi 27 Kelompok Pemegang Saham, Ini Rinciannya
Tag: #free #float #naik #jadi #persen #harap #dana #jumbo #asabri #taspen #masuk #bursa