Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Nyaris 13 Juta
- Direktorat Jenderal Pajak melaporkan total pelaporan SPT Tahunan mencapai 1.150.414 wajib pajak per 2 Februari 2026.
- Sebagian besar pelapor SPT tahun buku 2025 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 988.381 SPT.
- Total aktivasi akun Coretax hingga periode tersebut telah mencapai 12.917.027 akun wajib pajak dan instansi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan mencapai 1.150.414 wajib pajak per 2 Februari 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, dikutip dari Antara, Senin (2/2/2026).
Ia memaparkan, jumlah pelapor SPT Tahunan untuk tahun buku Januari—Desember 2025 mencapai 1.150.585 SPT. Sementara untuk tahun buku berbeda, yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, sebesar 279 SPT.
Rincinya, laporan tahun buku Januari—Desember, sebanyak 988.381 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan, 44.030 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 69 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan di laporan beda tahun buku, ada 265 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 14 wajib pajak badan dalam mata uang Dolar AS.
Rosmauli juga menyebut kalau jumlah aktivasi akun Coretax kini mencapai 12.917.027 hingga periode yang sama. Ini terdiri atas 11.966.137 wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, dan 861.798 wajib pajak instansi pemerintah.
Laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.
Tag: #lebih #dari #juta #wajib #pajak #sudah #lapor #jumlah #aktivasi #akun #coretax #nyaris #juta