Mekanisme dan Aturan Teknis Pemilihan Dirut BEI
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara atau trading halt pada Kamis (29/1/2026), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam hingga menyentuh ambang batas penurunan harian sebesar 8 persen.()
15:56
30 Januari 2026

Mekanisme dan Aturan Teknis Pemilihan Dirut BEI

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penunjukan pimpinan Bursa Efek Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan usai pengunduran diri Direktur Utama BEI.

OJK menyiapkan langkah teknis untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional bursa di tengah dinamika pasar.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengawas pasar modal, Inarno Djajadi, menyampaikan OJK memegang peran penting dalam memastikan transisi kepemimpinan BEI berlangsung tertib dan sesuai regulasi. Langkah awal yang disiapkan berupa penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI.

“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia untuk memastikan keseimbangan kepemimpinan pengambilan keputusan strategis serta stabilitas operasional bursa,” ujar Inarno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: OJK Segera Tunjuk Plt Dirut BEI Pengganti Iman Rachman

Saat ditanya waktu penunjukan Plt Direktur Utama BEI, Inarno menyebut proses tersebut tidak akan berlangsung lama. Kepastian kepemimpinan dinilai penting, terutama saat kondisi pasar bergerak sensitif.

“Segera, segera, tentunya segera,” kata Inarno.

Penunjukan Plt Direktur Utama menjadi tahap awal sebelum penetapan Direktur Utama definitif. Proses lanjutan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan OJK, mulai dari pengajuan calon, uji kelayakan dan kepatutan, hingga pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Teknis penunjukan Direktur Utama BEI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016. Regulasi ini mengatur seluruh tahapan pengisian jabatan strategis di bursa, sejak pengusulan calon hingga pengesahan resmi lewat RUPS, dengan keterlibatan aktif OJK.

Proses dimulai dari pengajuan paket calon direksi oleh pemegang saham atau Anggota Bursa. Calon tidak diajukan secara perorangan, melainkan dalam satu paket yang mencakup Direktur Utama beserta jajaran direksi lain.

Baca juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur Saat Pasar Bergejolak, OJK: Tidak Ganggu Operasional Bursa

Paket calon tersebut disampaikan ke OJK untuk menjalani seleksi awal. Tahap ini mencakup pemeriksaan dokumen dan verifikasi administratif guna memastikan persyaratan integritas, kompetensi, dan rekam jejak terpenuhi.

Tahap berikutnya berupa uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK. Penilaian mencakup kemampuan kepemimpinan, pemahaman pasar modal, pengalaman profesional, serta aspek integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Calon yang dinyatakan lulus kemudian ditetapkan OJK dan disampaikan ke BEI sebagai dasar pengesahan. Penunjukan direksi secara resmi dilakukan melalui RUPS berdasarkan daftar calon yang memperoleh persetujuan OJK. RUPS berperan mengesahkan direksi terpilih sekaligus menetapkan masa jabatan sesuai ketentuan.

Situasi khusus, seperti pengunduran diri Direktur Utama sebelum masa jabatan berakhir, diatur melalui mekanisme transisi internal bursa. Dewan Komisaris atau Board of IDX menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama dari jajaran direksi yang masih aktif.

“Tentunya itu sudah diatur di Anggaran Dasar, di Bursa Efek Indonesia, dan ini masih dalam proses. Jadi itu penambahannya nanti akan ditunjuk oleh Board of Directors daripada IDX. Tapi itu sudah ada ketentuannya,” tegas Inarno.

Tag:  #mekanisme #aturan #teknis #pemilihan #dirut

KOMENTAR