Kerap Muncul di Kasus Besar BUMN, BPKP Buka-bukaan Alasannya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerap tampil ketika kasus tindak pidana atau korupsi terjadi di internal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun lembaga auditor internal ini memastikan mereka tidak datang untuk menilai untung-rugi bisnis, tetapi melihat setiap keputusan perusahaan diambil melalui proses yang sah, hati-hati, dan bebas konflik kepentingan.
Direktur Investigasi IV BPKP, Ide Juang Humantito, mengatakan lembaganya tidak pernah menempatkan diri sebagai pengambil keputusan bisnis atau penentu arah bisnis BUMN.
Tugas utama BPKP adalah memastikan setiap aksi korporasi memiliki fondasi yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengawasan BPKP bertumpu pada dua pendekatan besar, yakni multilevel governance dan integrated assurance.
Dalam kerangka multilevel governance, BPKP hanyalah salah satu simpul dari ekosistem tata kelola pembangunan nasional.
Ada regulator, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Pengawasan Intern (SPI) di masing-masing BUMN, Inspektorat Jenderal di kementerian dan lembaga, serta Inspektorat Daerah di pemerintah daerah (pemda).
“Kami mencoba mendampingi, mengawal dan menjaga akuntabilitas BUMN dengan dua kata kunci, multilevel governance dan integrated assurance,” ujar Humantito saat gelaran Starting Year Forum 2026, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
BPKP menjalankan fungsi sebagai auditor Presiden dan internal audit pemerintah yang fokus pada program-program prioritas nasional. Seperti program ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan infrastruktur, hingga proyek strategis nasional (PSN) lainnya menjadi wilayah kerja yang langsung bersentuhan dengan BUMN besar.
Ia mencontohkan, ketahanan pangan pasti melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero). Ketahanan energi bersinggungan dengan PT Pertamina (Persero) hingga PT PLN (Persero). Pembangunan infrastruktur melibatkan BUMN karya.
Bahkan penyaluran kredit UMKM yang melibatkan Himbara serta PT Pos Indonesia (Persero) juga masuk dalam ruang lingkup pengawasan BPKP.
“Di situlah BPKP punya tugas, punya fungsi untuk menjaga dan mengawal termasuk penyaluran kredit UMKM yang melibatkan Himbara dan mungkin juga PT Pos, itu juga menjadi bagian dari tugas dan ruang lingkup pengawasan kami. Itu di sisi multi-level governance,” paparnya.
Pendekatan kedua, integrated assurance, membuat BPKP tidak bekerja sendirian.
Analisis mikro dilakukan bersama SPI BUMN, analisis meso dikerjakan bersama Inspektorat Jenderal kementerian dan lembaga, sementara BPKP memfokuskan diri pada analisis makro strategis lintas sektor.
Dengan pola ini, risiko besar diharapkan bisa terdeteksi sejak dini sebelum berubah menjadi persoalan hukum.
“Dan kami, BPKP, di fokus pada program-program lintas sektor di makro strategis,” bebernya.
Lebih jauh, soal penerapan business judgement rule dalam tugas auditor, ia mengaku auditor kerap dituduh melakukan post-factum analysis, yakni menilai keputusan masa lalu dengan menggunakan informasi yang baru tersedia saat ini.
Tuduhan semacam ini memang tidak sepenuhnya adil.
Oleh karena itu, dalam praktik pengawasan, auditor bekerja berdasarkan panduan dan pedoman yang jelas, yang menegaskan peran auditor bukan sebagai pengambil keputusan bisnis.
Dalam konteks business judgement rule, auditor tidak menilai benar atau salahnya keputusan bisnis, apalagi menguji selera risiko manajemen BUMN.
Fokus utama auditor adalah pada proses dan kepatuhan. Yang diuji adalah apakah pada saat keputusan diambil, beberapa tahun yang lalu, keputusan itu memiliki dasar analisis yang memadai, prosedur yang berlaku telah dipatuhi, tidak terdapat konflik kepentingan, serta dilandasi itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
“Jadi kami, di tempat kami ada panduan, ada pedoman. Kami diajari juga bahwa yang dilakukan oleh auditor terkait dengan business judgement rule adalah menilai proses dan kepatuhan. Bukan bertindak sebagai pengambil keputusan,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, khususnya perkara tindak pidana korupsi, BPKP memiliki peran krusial dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, secara hukum aparat penegak hukum sebenarnya dapat menghitung sendiri kerugian negara.
Namun, ketika transaksi dan peristiwanya kompleks, pendekatan audit menjadi kebutuhan.
Audit penghitungan kerugian negara, menurutnya, bukan sekadar hitung-hitungan sederhana.
Setiap penambahan, pengurangan, pengalihan, atau pembagian angka harus memiliki dasar analisis dan teori yang jelas.
Angka yang dikeluarkan BPKP dilandasi teori akuntansi, forensik, keuangan negara, serta auditing. Metodologi, formula, dan bukti yang digunakan harus siap diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.
Sebelum perkara masuk ke pengadilan, BPKP intens melakukan ekspos dan diskusi dengan kejaksaan dan kepolisian, termasuk unit tindak pidana korupsi.
Namun ia memastikan dukungan BPKP tidak boleh dimaknai sebagai keberpihakan pada institusi tertentu.
BPKP harus menjaga jarak yang sama dengan semua pihak demi menjaga independensi dan objektivitas internal audit.
Ia mengakui, penegakan hukum, terutama perkara korupsi, tidak pernah steril dari tekanan dan intervensi politik.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang terus dijaga BPKP agar posisinya tetap kredibel di mata hukum dan publik.
BPKP juga mendorong agar kasus-kasus yang melibatkan BUMN tidak dilihat secara sempit dan harus dibaca secara multidimensi. Di balik aspek hukum dan audit, ada kepentingan ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik.
Tag: #kerap #muncul #kasus #besar #bumn #bpkp #buka #bukaan #alasannya