BPH Migas Pergoki Truk Selewengkan Solar Subsidi di Lhokseumawe, Modus ''Helikopter''
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memergoki truk yang terindikasi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada salah satu SPBU di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
Temuan pelanggaran itu terjadi saat BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengawasi proses penyediaan dan distribusi BBM di Lhokseumawe, Sabtu (17/1/2026).
Pada kesempatan itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mendapati satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis Biosolar.
Secara kasat mata kendaraan tersebut tampak seperti truk pengangkut barang pada umumnya dengan bagian belakang ditutup terpal.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Kami menemukan salah satu truk fuso dengan pelat nomor sama QR Code beda dan tadi dilayani membeli BBM, walaupun skalanya kecil namun ini ada ketidaksesuaian dengan regulasi," ungkap Wahyudi.
Selain itu, tercium bau yang tidak lazim dari bagian belakang truk.
Modus "helipkopter"
Awalnya, sopir mengaku kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang biasa.
Namun, setelah terpal dibuka, truk ternyata tidak membawa muatan, melainkan ada kotak besar yang menjadi tempat menampung BBM.
"Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya 'kempu' atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," jelasnya.
Ia menilai modus tersebut masuk dalam kategori pembelian berulang atau dikenal sebagai “helikopter”, yakni kendaraan keluar masuk SPBU dengan volume pembelian kecil namun ditampung dalam modifikasi tangki bervolume besar.
"Jika ditotal, volumenya bisa sangat besar dan jelas merugikan negara. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," kata Wahyudi.
BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan data di QR Code.
Selain itu, posisi kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan, padahal berfungsi menjadi alat bukti pengawasan.
"Tindakan preventif itu wajib dilakukan SPBU. Jika pelat nomor tidak sesuai dengan QR Code, harus ditolak. Ini merupakan kewajiban penyalur,” kata Wahyudi.
Atas kejadian ini, BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU. Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung.
Ia menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak agar BBM subsidi dan kompensasi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi," tegasnya.
Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (kiri) dan Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sunardi (kanan) saat meninjau SPBU di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyayangkan insiden tersebut terjadi saat Aceh masih dalam masa pemulihan pascabencana.
Pemerintah memberikan keringanan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk mempermudah mobilitas untuk meningkatkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat dan operasional pemulihan infrastruktur pascabencana.
"Pembelian BBM agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa," ucapnya.
Temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan.
BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami akan menindaklanjuti temuan ini ke aparat berwajib agar menjadi efek jera. BBM subsidi menggunakan uang negara dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata dia.
Hal senada disampaikan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagus Sunardi.
Ia menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), sementara terhadap SPBU akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Diketahui, truk tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menggunakan pelat nomor yang masa berlakunya hanya sampai 2019.
Polres Lhokseumawe pun merespons cepat kejadian ini dengan mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan. Truk turut disita sebagai barang bukti.
"Biasanya memang kami panggil APH kalau ditangkap tangan seperti ini. Kemudian, dari sisi koreksi volume, kalau terindikasi penyimpangan, biasanya nanti kita kasih skorsing sebulan tidak dapat menyalurkan BBM subsidi yang terkait penyalahgunaan," jelas Sunardi.
Tag: #migas #pergoki #truk #selewengkan #solar #subsidi #lhokseumawe #modus #helikopter