Danantara Keluhkan Coretax, Dirjen Pajak: Itu Perbaikan Fitur, Tak Terjadi Error
DPR RI Komisi XI Wihadi Wiyanto, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Bendahara Umum DPP GERINDRA Satrio Dimas Adityo usai melakukan sosialisasi penerapan sistem Coretax di DPP Pusat Gerindra pada Senin (19/1/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
14:44
19 Januari 2026

Danantara Keluhkan Coretax, Dirjen Pajak: Itu Perbaikan Fitur, Tak Terjadi Error

- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Danantara Indonesia tidak mengeluhkan error pada sistem perpajakan Coretax.

Bimo meluruskan bahwa keluhan Danantara bukan soal menemukan error pada sistem tersebut, tetapi hanya memberikan masukan terkait fitur-fitur yang bisa mempermudah penggunaan Coretax.

"Saya luruskan yang terjadi di Danantara, itu perbaikan fitur, tidak terjadi error," ujar Bimo dalam Konpers sosialisasi penerapan sistem Coretax di DPP Pusat Gerindra pada Senin (19/1/2026).

Menurut Bimo, Danantara hanya menilai ada fitur yang kurang praktis.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan serta menampung masukan tersebut.

"Jadi fitur yang menurut dari Danantara itu kurang praktis itu kami perbaiki dan kami terima masukan dari Danantara," ujar Bimo.

Meskipun begitu, Bimo mengakui bahwa Coretax memang sempat mengalami error pada September dan Oktober 2025. Setelah itu perbaikan pun dilakukan.

Kemudian sistem diuji oleh 25.000 pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan 50.000 pegawai Kementerian Keuangan.

Dari hasil pengujian tersebut, DJP mengidentifikasi error yang muncul dan melakukan penyempurnaan, sehingga sistem kini disebut sudah berjalan lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke kantor Danantara pada Kamis (15/1/2026), menyusul keluhan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir terkait kendala penggunaan Coretax.

Melalui unggahan di akun Instagram @Menkeuri, Purbaya mengungkapkan dirinya membawa langsung tim teknologi informasi (IT) serta petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memastikan sumber persoalan Coretax.

"Saya bawa tim IT sama tim dari kantor KPP Pajak sini yang mau ini ke Danantara untuk membantu memasukkan data-data itu. Saya mau lihat, konyol apa enggak Coretax-nya saya,” kata Purbaya di kantor Danantara pada Kamis (15/1/2026).

Namun, setibanya di kantor Danantara, Purbaya tidak dapat bertemu langsung dengan Pandu Sjahrir karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Meskipun demikian, pengecekan tetap dilakukan menggunakan akun pengguna lain dengan pendampingan tim DJP. Kendala minor, operasional tetap aman

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Purbaya menyimpulkan bahwa persoalan tidak berasal dari gangguan sistem Coretax secara keseluruhan.

Kendala disebut hanya terjadi pada akses akun pengguna tertentu.

“Kami bawa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait supaya bisa bantu. Orang lain juga diminta melihat, sebenarnya masalahnya di mana,” jelas Purbaya.

Setelah dilakukan uji coba ulang, Purbaya memastikan hampir seluruh kendala teknis telah berhasil diatasi.

Ia menyebut sistem Coretax saat ini sudah dapat digunakan kembali dan tidak mengalami gangguan yang menghambat aktivitas wajib pajak.

“Hasilnya lumayan. Hampir semua problemnya sudah bisa diatasi. Tinggal ada minor-minor saja, nanti sedikit penyesuaian software. Mungkin satu sampai dua minggu sudah selesai,” katanya.

Purbaya menegaskan, kendala yang tersisa bersifat minor dan tidak berdampak pada operasional utama wajib pajak maupun kelangsungan administrasi perpajakan.

Menurutnya, keluhan yang muncul lebih berkaitan dengan kebutuhan pengguna akan kemudahan fitur.

“Kadang-kadang konsumen ingin fasilitas yang lebih gampang. Itu wajar. Tapi sistemnya sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Langkah Purbaya turun langsung menangani polemik Coretax dinilai menjadi bagian dari upaya meredam krisis kepercayaan terhadap DJP.

Kasus OTT pegawai pajak yang terungkap pekan lalu kembali memunculkan keraguan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi dan integritas aparat pajak.

Di tengah situasi tersebut, polemik teknis Coretax berpotensi memperburuk persepsi wajib pajak dan investor jika tidak segera ditangani.

Purbaya pun menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembenahan sistem, sekaligus memperkuat pengawasan internal DJP.

Ia juga menampik anggapan bahwa Coretax mengalami kegagalan sistemik sebagaimana ramai diperbincangkan di ruang publik.

“Sekarang sudah beres. Sistemnya berjalan dengan baik,” ucap Purbaya.

Apa itu coretax

Sekadar informasi dari laman DJP, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Adanya Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Di mana Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

 

Tag:  #danantara #keluhkan #coretax #dirjen #pajak #perbaikan #fitur #terjadi #error

KOMENTAR