Update Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Telusuri Aset dan Transaksi
Penanganan kasus dugaan gagal bayar (galbay) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 1,4 triliun terus berlanjut.
Ini mengingat ribuan pemberi dana alias lender menjadi korban dalam perkara tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengawasan diperketat, pemeriksaan khusus masih berlangsung, serta penelusuran aset dan transaksi dilakukan menyeluruh di tengah pendalaman indikasi pelanggaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, mengatakan lembaganya sejak Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen SDI dan perwakilan lender.
Menurutnya, mediasi tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dana yang belum dikembalikan.
“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025, sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” ujar Agusman lewat keterangan pers, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Sejak 2 Desember 2025 lalu, DSI masuk dalam pengawasan khusus OJK.
Dalam fase ini, OJK melaksanakan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan pengelolaan dana.
Penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, sekaligus memetakan sumber-sumber yang berpotensi digunakan untuk pengembalian dana lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informas,” paparnya.
Soal sanksi OJK, Agusman menyebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah itu.
Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi, yang meliputi peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” bebernya.
Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa OJK telah mengendus dugaan fraud, manipulasi laporan keuangan, pembiayaan proyek fiktif, dan tindak pidana pencucian uang.
Otoritas juga telah melaporkan DSI atas dugaan manipulasi keuangan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 15 Oktober 2025.
Menanggapi kabar itu, Agusman mengatakan OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait penelusuran transaksi keuangan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana.
Sejalan dengan itu, setiap permohonan pembukaan kembali rekening yang diajukan DSI akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga. Keputusan terkait pembukaan blokir rekening sepenuhnya berada di tangan PPATK.
“OJK bekerja sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. Adapun pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK,” lanjut Agusman.
“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” katanya.
OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pindar untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar, termasuk pindar syariah.
Adapun, indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya.
Tag: #update #kasus #dana #syariah #indonesia #telusuri #aset #transaksi