Akuntan Gen Z Siap Hadapi Tantangan Besar di Era PP 43/2025
Peluncuran KAP GIAR dibarengi diskusi terkait regulasi PP 23/2025 tentang profesi akuntan. (Istimewa)
19:54
7 Januari 2026

Akuntan Gen Z Siap Hadapi Tantangan Besar di Era PP 43/2025

-Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 mulai mengubah lanskap profesi akuntan publik di Indonesia. Regulasi ini tak sekadar menambah lapisan administratif, tetapi juga menggeser posisi akuntan menjadi aktor kunci dalam sistem pengawasan keuangan nasional yang semakin terintegrasi dan transparan.

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar bertepatan dengan peluncuran Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR). Meski dikemas dalam agenda peresmian, diskusi yang berlangsung justru membuka ruang refleksi lebih luas tentang arah profesi akuntan di era baru regulasi.

Sistem Satu Pintu dan Tuntutan Kompetensi Baru

Salah satu poin krusial dalam PP 43/2025 adalah dorongan menuju pelaporan keuangan satu pintu (one gate system). Sistem ini memungkinkan data keuangan yang diaudit akuntan publik dapat diakses lintas lembaga negara secara terintegrasi dan real time.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati menilai, sistem ini akan memaksa profesi akuntan untuk beradaptasi lebih cepat, baik dari sisi teknologi maupun etika.

“Standar pelaporan menjadi lebih tinggi, dan ruang toleransi terhadap kesalahan semakin sempit,” ujar Erawati di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut dia, kondisi ini justru selaras dengan karakter generasi muda, khususnya Gen Z, yang tumbuh sebagai digital native, adaptif terhadap teknologi, dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu transparansi.

Dari sisi industri, lanjut Erawati, regulasi baru ini diperkirakan akan mendorong peningkatan kebutuhan akuntan publik berkualitas. Kewajiban pelaporan yang lebih ketat bagi berbagai sektor usaha membuat peran akuntan tak lagi sebatas auditor, tetapi juga penjaga kredibilitas ekosistem ekonomi.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tubagus Manshur menyebut, profesi akuntan kini berada di titik persimpangan.

“Perannya makin strategis, tapi risiko juga meningkat. Salah langkah sedikit saja, dampaknya bisa sistemik,” papar Tubagus Manshur dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, eksistensi akuntan akan semakin terlihat publik. Sebab, hasil kerja mereka kini menjadi rujukan banyak institusi sekaligus.

Selain itu, di tengah peluang yang terbuka, peringatan keras disampaikan Mohamad Mahsun, Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (Pusakafi). Dia menegaskan, sistem satu pintu akan membuat setiap anomali data lebih mudah terdeteksi.

“Integritas adalah benteng terakhir profesi ini. Sekali tergoda praktik curang, kepercayaan publik runtuh, dan karier seorang akuntan bisa berakhir seketika,” tegas Mohamad Mahsun.

Menurut Mahsun, PP 43/2025 berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi akuntan yang bekerja secara jujur. Dengan pengawasan lintas instansi, akuntan tidak lagi bekerja dalam ruang abu-abu yang rawan intervensi kepentingan.

Mahsun juga menyoroti tantangan etis di balik transformasi digital pelaporan keuangan. Kecepatan dan keterbukaan data, kata dia, harus diimbangi dengan keteguhan sikap profesional.

“Kejujuran bukan lagi sekadar nilai moral, tetapi strategi bertahan hidup bagi profesi akuntan,” ungkap Mohamad Mahsun.

Peran KAP dalam Mencetak Akuntan Masa Depan

Dalam konteks ini, kehadiran kantor akuntan baru seperti KAP GIAR menjadi bagian dari dinamika ekosistem profesi. Managing Partner KAP GIAR Ikhwan Ashadi menyatakan, kantornya berupaya menempatkan kepatuhan regulasi dan edukasi klien sebagai fondasi utama.

“Pertumbuhan bisnis yang sehat hanya mungkin jika dibangun di atas pelaporan yang legal dan akuntabel,” tutur Ikhwan Ashadi.

Sementara itu, KAP GIAR menyatakan kesiapan menjadi ruang pembelajaran bagi talenta muda. Khususnya generasi muda yang ingin menekuni profesi akuntan di tengah tuntutan teknologi dan transparansi yang semakin tinggi.

PP 43/2025 menandai babak baru profesi akuntan di Indonesia. Di satu sisi, peluang karir terbuka lebar. Di sisi lain, standar etika dan tanggung jawab publik kian berat.

Bagi generasi muda, profesi ini tak lagi sekadar soal angka, melainkan tentang menjaga kepercayaan dan integritas sistem ekonomi nasional.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #akuntan #siap #hadapi #tantangan #besar #432025

KOMENTAR