Pengamat Ragukan Efektivitas Pembebasan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta
Ilustrasi pajak. Purbaya Bebaskan Pajak PPh21 untuk Karyawan Gaji Kurang dari Rp 10 Juta.(FREEPIK/KATEMANGOSTAR)
06:40
7 Januari 2026

Pengamat Ragukan Efektivitas Pembebasan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta dinilai berpotensi tidak optimal dalam mendorong konsumsi dan menjaga daya beli masyarakat.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara historis kebijakan serupa menunjukkan efektivitas yang terbatas, terutama karena mekanisme pengajuan insentif tidak sejalan dengan pihak yang menerima manfaat langsung.

Menurut Fajry, dalam skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP), pihak yang harus mengajukan insentif adalah wajib pajak badan atau perusahaan, sementara manfaat justru dinikmati oleh karyawan.

"Perusahaan tentu akan berpikir ulang untuk mengajukan insentif yang membutuhkan biaya administrasi dan memiliki risiko, tetapi tidak memberikan manfaat langsung bagi badan usaha," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (7/1/2026). Selain itu, Fajry juga menyoroti risiko penyelewengan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan adanya kasus di mana perusahaan mengajukan insentif PPh 21 DTP, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya disalurkan kepada pegawai.

Di sisi lain, pegawai dinilai sulit melakukan pengawasan karena proses pengajuan dilakukan oleh badan usaha.

Jika praktik seperti itu terjadi secara luas, Fajry menilai tujuan kebijakan untuk menjaga dan mendorong konsumsi masyarakat tidak akan tercapai.

"Efektivitas kebijakan menjadi rendah apabila insentif yang seharusnya diterima pegawai tidak benar-benar sampai," jelasnya.

Fajry juga mengingatkan potensi kecemburuan sosial apabila pembebasan pajak tersebut hanya diberikan kepada pegawai di sektor tertentu.

Bahkan Ia mempertanyakan dasar penentuan sektor penerima insentif, mengingat penurunan daya beli tidak hanya terjadi pada sektor tertentu saja.

Menurut dia, tekanan daya beli masyarakat saat ini lebih banyak dipicu oleh meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kondisi tersebut, kebijakan yang lebih tepat justru menyasar keberlangsungan usaha.

Ia menilai insentif PPh badan akan lebih efektif untuk menjaga solvabilitas perusahaan sekaligus mencegah terjadinya PHK lanjutan.

Dengan menjaga kesehatan keuangan perusahaan, Fajry menilai daya beli masyarakat dapat terjaga secara lebih berkelanjutan.

Dampaknya ? Terkait dampaknya terhadap penerimaan negara, Fajry menjelaskan bahwa PPh 21 DTP pada dasarnya tidak mengurangi penerimaan pajak secara langsung, karena mekanismenya melalui penganggaran di APBN.

Insentif tersebut dialokasikan terlebih dahulu sebagai belanja negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak akhirnya tetap sama, yakni mempersempit ruang fiskal.

Di mana tambahan belanja negara untuk menutup pajak yang ditanggung pemerintah tetap memberikan tekanan pada APBN, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan yang semakin besar.

Tag:  #pengamat #ragukan #efektivitas #pembebasan #gaji #hingga #juta

KOMENTAR