DJP Bisa Intip Transaksi Kripto hingga E-wallet Mulai 2026
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.(Dok. Freepik)
14:56
6 Januari 2026

DJP Bisa Intip Transaksi Kripto hingga E-wallet Mulai 2026

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dengan mewajibkan penyedia jasa pembayaran melaporkan transaksi ke otoritas pajak.

Kewajiban ini mencakup bank, lembaga selain bank, serta pengelola uang elektronik atau dompet digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 aturan tersebut dijelaskan, penyedia jasa pembayaran adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna atau mengelola produk uang elektronik tertentu serta berstatus sebagai lembaga simpanan.

“Kewajiban ini mengacu pada pembaruan standar internasional Common Reporting Standard yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Kewajiban pelaporan berlaku bagi penyedia jasa pembayaran berbentuk bank maupun nonbank sepanjang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Penguatan kewenangan DJP tidak berhenti di sektor pembayaran digital. Regulasi ini juga memperluas pengawasan ke transaksi aset kripto.

Melalui aturan tersebut, DJP yang dipimpin Bimo Wijayanto memperoleh akses informasi keuangan atas transaksi kripto yang difasilitasi bursa atau penyedia jasa aset kripto. Skema pelaporan mengacu pada Crypto-Asset Reporting Framework.

Implementasi Crypto-Asset Reporting Framework dijadwalkan mulai 2027 untuk data transaksi selama satu tahun penuh pada 2026.

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mencakup penerimaan data secara otomatis, serta permintaan informasi, bukti, atau keterangan tambahan sesuai kebutuhan otoritas pajak.

Penyedia jasa aset kripto diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan aset kripto kepada DJP.

Aturan ini juga merinci jenis transaksi yang wajib dilaporkan. Transaksi pertukaran mencakup penukaran antara aset kripto relevan dengan mata uang fiat, serta pertukaran antarjenis aset kripto relevan.

“Transaksi Pembayaran Ritel yang Wajib Dilaporkan adalah transfer aset kripto relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi 50.000 dollar AS,” tertulis dalam regulasi tersebut.

Tag:  #bisa #intip #transaksi #kripto #hingga #wallet #mulai #2026

KOMENTAR