Masuk secara Ilegal ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, 133 Ton Bawang Bombay Disita
Aparat penegak hukum menggagalkan masuknya bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang sebanyak 133 ton, Jumat (2/1/2026). (ANTARA/HO-Kementan)
19:44
4 Januari 2026

Masuk secara Ilegal ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, 133 Ton Bawang Bombay Disita

Sebanyak 133 ton bawang bombay yang masuk secara ilegal ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, disita.

Penindakan dilakukan Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah. Operasi juga melibatkan Kodim 0733/KS dan Lanal Semarang.

"Penindakan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran," disebut dalam keterangan tertulis Kementerian Pertanian, Minggu (4/1/2026).

Aduan disampaikan masyarakat melalui WhatsApp Lapor Pak Amran di nomor 082311109390.

Laporan itu memuat informasi pergerakan bawang bombay ilegal dari Pontianak menuju Semarang.

Isi laporan menyebutkan, “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina”.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada Jumat 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Petugas menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar tanpa dokumen karantina dan dokumen pengangkutan resmi. Hasil pemeriksaan mencatat total 133,5 ton bawang bombay ilegal.

Komoditas tersebut diangkut menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus yang digunakan berupa pengangkutan bawang bombay ilegal melalui kapal roro. Muatan kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis. Proses karantina tidak dijalankan sebagaimana ketentuan.

Usai temuan tersebut, aparat langsung mengamankan seluruh muatan dan kendaraan. Garis polisi dipasang di lokasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

Langkah lanjutan meliputi pendataan dan penelusuran dokumen. Koordinasi dilakukan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan Lapor Pak Amran dirancang untuk mempercepat penanganan masalah di lapangan. Layanan ini bertujuan melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Sejumlah kasus besar berhasil diungkap melalui layanan ini. Kasus mencakup pungutan liar distribusi alat dan mesin pertanian.

Layanan ini juga mengungkap laporan seorang staf yang mengaku pejabat tinggi dan memeras petani dalam pengadaan traktor. Staf tersebut kemudian dipecat oleh Menteri Pertanian.

Laporan masyarakat juga mengungkap pergerakan kapal pembawa beras ilegal di Batam. Aparat mengamankan puluhan ton beras. Komoditas lain seperti minyak goreng dan gula turut disita.

Saat ini seluruh bawang bombay ilegal diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas. Pengawasan dilakukan Polsek KPTE dan Balai Karantina Jawa Tengah.

Polrestabes Semarang menegaskan penindakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional. Langkah ini bertujuan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Perkembangan penanganan perkara akan dilaporkan secara berkala sesuai prosedur.

Tag:  #masuk #secara #ilegal #pelabuhan #tanjung #emas #semarang #bawang #bombay #disita

KOMENTAR