Aturan Baru Menkeu Izinkan Setoran Sementara Surplus BI ke APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara.
Pemerintah membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia sebelum tahun buku berakhir.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan fiskal. Fokus utama berada pada stabilitas pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025. Aturan ini mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kekayaan negara dipisahkan.
Aturan baru memberi ruang gerak lebih adaptif bagi pemerintah. Penyesuaian dilakukan untuk merespons dinamika penerimaan negara dan kebutuhan belanja.
PMK 115/2025 memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta setoran sementara dari Bank Indonesia. Setoran berasal dari sebagian sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir. Permintaan dilakukan saat terdapat kondisi tertentu.
Kondisi tersebut mencakup pertimbangan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
"Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," bunyi Pasal 22A ayat (1), dikutip Minggu 4 Januari 2026.
Aturan ini menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia. Permintaan setoran dilakukan melalui mekanisme komunikasi fiskal dan moneter. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kebijakan serta stabilitas sistem keuangan.
PMK 115/2025 juga mengatur penyesuaian apabila terdapat selisih antara setoran sementara dan hasil perhitungan sisa surplus BI. Perhitungan dilakukan setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit.
BI wajib menyetorkan kekurangan apabila setoran sementara lebih kecil dari hasil audit. Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran apabila jumlah setoran sementara lebih besar dari hasil audit. Pengembalian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia sebelumnya memproyeksikan Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2025 mencatatkan surplus Rp 68,66 triliun. Proyeksi ini berbalik arah dari target awal yang mencatat defisit Rp 26,71 triliun.
Perubahan proyeksi mencerminkan penguatan penerimaan BI. Nilai penerimaan diperkirakan melampaui rencana awal.
Paparan ATBI 2025 menunjukkan penerimaan BI diproyeksikan mencapai Rp 234,39 triliun atau 138,58 persen dari target. Pengeluaran diperkirakan sebesar Rp 165,72 triliun atau 84,62 persen dari target.
Surplus tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan sisa surplus BI. Opsi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan APBN secara lebih fleksibel dan responsif.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Purbaya Buka Opsi Tarik Sebagian Surplus BI Sebelum Tahun Buku Berakhir
Tag: #aturan #baru #menkeu #izinkan #setoran #sementara #surplus #apbn