Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi di Pajak.go.id, Panduan Lengkap Wajib Pajak 2025
Informasi cara aktivasi akun Coretax pribadi banyak dicari oleh wajib pajak menjelang akhir tahun. Aktivasi akun Coretax menjadi hal yang penting, terlebih sistem perpajakan baru mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan Coretax DJP, sebuah platform terintegrasi yang menggantikan DJP Online dan dapat diakses melalui laman pajak.go.id.
Melalui sistem ini, seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga proses pemeriksaan dan penagihan, disatukan dalam satu aplikasi digital, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
Karena itu, memahami cara aktivasi akun Coretax pribadi menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar layanan perpajakan dapat diakses tanpa kendala.
Mengapa aktivasi akun Coretax harus dilakukan?
Aktivasi akun Coretax DJP berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi wajib pajak untuk menggunakan seluruh layanan dalam sistem Coretax.
Meski wajib pajak sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, aktivasi tetap harus dilakukan karena Coretax menggunakan kredensial baru, termasuk pengaturan kata sandi dan sistem keamanan yang berbeda.
Perlu dicatat, mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online. Seluruh pelaporan SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, dilakukan sepenuhnya melalui akun Coretax DJP.
Dengan melakukan aktivasi akun Coretax sejak awal, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala teknis saat memasuki masa pelaporan SPT pada 2026.
Aktivasi akun Coretax sampai kapan?
Hingga kini, DJP belum menetapkan batas waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax. Namun, aktivasi paling lambat harus dilakukan sebelum wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Dengan kata lain, jika muncul pertanyaan aktivasi akun Coretax terakhir kapan, jawabannya adalah sebelum periode pelaporan SPT dimulai.
Semakin cepat Anda melakukan aktivasi, semakin siap wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi.
Cara aktivasi akun Coretax di coretax.pajak.go.id
Mengacu pada informasi resmi dari DJP, berikut cara aktivasi akun Coretax pribadi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak pemilik NPWP:
1. Akses situs Coretax DJP
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.
2. Lengkapi data awal
Centang pilihan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat langsung dilakukan melalui sistem Coretax.
3. Masukkan data identitas
Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data DJP. Jika muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.
4. Lakukan verifikasi identitas
Wajib pajak diminta mengambil foto wajah sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan akun.
5. Cek email konfirmasi
Setelah seluruh tahapan selesai, sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut berisi user ID berupa NIK serta kata sandi sementara.
6. Login dan ubah kata sandi
Masuk kembali ke akun Coretax, lalu segera ganti kata sandi dan buat passphrase. Setelah tahap ini, aktivasi akun Coretax dinyatakan berhasil dan akun siap digunakan.
Langkah-langkah tersebut berlaku sebagai cara aktivasi akun Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Sebagai informasi tambahan, pertanyaan seputar bagaimana cara aktivasi akun Coretax lupa email juga banyak muncul.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa email, disarankan untuk melakukan pembaruan data melalui layanan resmi DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat agar data dapat disesuaikan sebelum proses aktivasi dilanjutkan.
Kode otorisasi DJP Pajak
Setelah berhasil melakukan cara aktivasi akun Coretax pajak, wajib pajak masih perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi sekaligus tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP.
Kode Otorisasi DJP digunakan untuk berbagai layanan penting, seperti penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong pajak, hingga pengajuan permohonan administrasi perpajakan lainnya.
Adapun cara mengajukan kode otorisasi DJP sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax
- Buka menu Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Lengkapi data dan kirim permohonan
Kode otorisasi ini wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun cara aktivasi akun Coretax badan usaha.
Dengan diberlakukannya sistem perpajakan terintegrasi, memahami cara aktivasi akun Coretax pribadi menjadi kunci agar seluruh kewajiban pajak dapat dijalankan secara lancar.
Itulah cara aktivasi akun Coretax pribadi. Melalui aktivasi akun Coretax di pajak.go.id, proses administrasi perpajakan diharapkan lebih efisien, aman, dan terpusat dalam satu sistem nasional.
Tag: #cara #aktivasi #akun #coretax #pribadi #pajakgoid #panduan #lengkap #wajib #pajak #2025