Gaji UMR Sleman 2026: UMP Jogja 2026 dan UMK di 5 Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan UMR tahun 2026, termasuk UMR Sleman 2026, yang nilainya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini menjadi perhatian besar pekerja dan pelaku usaha di Yogyakarta, seiring naiknya UMR Jogja 2026 dan penyesuaian UMK 2026 di lima kabupaten/kota.
Berdasarkan keputusan Pemda DIY, UMP Jogja 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau sekitar Rp 153.414, dari sebelumnya Rp 2.264.081 menjadi Rp 2.417.495.
Kenaikan UMR 2026 ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Dasar penetapan UMP Jogja 2026
Penetapan UMP Jogja 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam penentuan UMR Yogyakarta 2026 secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Dewan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” ujar Ni Made Dwipanti, dikutip Kamis (24/12/2025).
Dengan demikian, kenaikan UMR tahun 2026 di DIY telah melalui proses kajian dan pertimbangan lintas sektor.
UMSP DIY 2026: Belum Diberlakukan
Selain membahas UMR Jogja 2026, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga sempat mengkaji kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, termasuk angkutan penumpang dan barang.
Kajian tersebut mempertimbangkan karakteristik risiko kerja dan kondisi ekonomi sektor terkait, dengan melibatkan unsur akademisi.
Namun, hasil analisis menunjukkan adanya tantangan struktural, terutama pada sektor transportasi dan pergudangan yang pertumbuhannya dinilai fluktuatif dan cenderung menurun.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan belum tepat untuk diterapkan pada 2026,” kata Ni Made Dwipanti.
Artinya, pada UMR 2026 di DIY, upah sektoral belum diberlakukan dan ketentuan tetap mengacu pada UMP serta UMK.
Ilustrasi Tugu Pal Putih atau Tugu Yogyakarta. UMP Jogja 2026. UMK Jogja 2026. UMR Jogja 2026. UMP DIY 2026. UMK Bantul 2026. UMK Sleman 2026. UMK Gunung Kidul 2026.
Daftar lengkap UMK Sleman 2026 dan daerah lainnya
UMK 2026 untuk kabupaten dan kota di DIY ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya diajukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Berikut rincian UMK Jogja 2026 di lima wilayah:
- UMK Kota Yogyakarta 2026: Rp 2.827.593 (naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen)
- UMK Sleman 2026 atau UMR Sleman 2026: Rp 2.624.387 (naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen)
- UMK Bantul 2026: Rp 2.509.001 (naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen)
- UMK Kulon Progo 2026: Rp 2.504.520 (naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen)
- UMK Gunung Kidul 2026: Rp 2.468.378 (naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen)
Dari data tersebut, UMR Sleman 2026 berada di posisi kedua tertinggi setelah Kota Yogyakarta, menegaskan peran Sleman sebagai salah satu pusat ekonomi di DIY.
Pemda DIY menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku secara resmi adalah UMK, bukan UMP. Artinya, perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMK 2026 di wilayah operasional masing-masing, termasuk ketentuan UMR Sleman 2026 bagi perusahaan di Sleman.
Dengan ditetapkannya kenaikan UMR tahun 2026, diharapkan kesejahteraan pekerja di Yogyakarta meningkat, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Sebagai catatan, pekerja dan perusahaan disarankan terus memantau kebijakan ketenagakerjaan terbaru agar penerapan UMR Sleman 2026, UMR Jogja 2026, dan UMR Yogyakarta 2026 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.