Mengapa Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama Perusahaan? Ini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait sejumlah perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang berbondong-bondong mengubah nama perusahaan dengan unsur 'broker' atau 'pialang' sepanjang tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perubahan nama dilakukan karena memang OJK mewajibkan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi untuk menggunakan nama perusahaan yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
"Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 yang mengatur bahwa perusahaan harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata tertentu," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB November 2025, dikutip Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut Ogi menjelaskan, perusahaan pialang asuransi harus memiliki nama perusahaan dengan memuat kata pialang asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan pialang auransi.
Sementara kata pialang reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan pialang reasuransi wajib ada pada nama perusahaan pialang reasuransi.
Kemudian untuk perusahaan penilai kerugian asuransi harus memiliki nama dengan kata penilai kerugian asuransi, adjuster, atau kata yang mencirikan kegiatan penilai kerugian asuransi.
Ogi menyebut, OJK memberikan batas waktu perubahan nama perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi maksimal pada 22 Desember 2025.
"Batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan atau jatuh tempo 22 Desember 2025," tuturnya.
Mengutip laman resmi OJK, otoritas teah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi atau reasuransi kepada sejumlah perusahaan yang mengubah nama.
Di antaranya seperti PT Esa Bina Sejati menjadi PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers, PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers, PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi, dan PT Mitra Iswara & Rorimpandey menjadi PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers.
Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan penilai kerugian asuransi juga telah mengubah nama dengan unsur 'Adjusters' seperti PT Dharma Nilaitama menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters dan PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters.
Tag: #mengapa #banyak #perusahaan #pialang #asuransi #reasuransi #mengubah #nama #perusahaan #penjelasan