Industri Penunjang Migas Lokal Makin Percaya Diri Tekan Impor
– Industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri kian menunjukkan peran strategisnya dalam menopang perekonomian nasional, seiring kemampuan produk lokal menekan impor dan menembus pasar ekspor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penguatan industri penunjang migas menjadi salah satu kunci membangun kemandirian industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemanfaatan produk dalam negeri perlu terus dioptimalkan agar struktur industri nasional semakin kokoh.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Agus Gumiwang melalui keterangannya, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Industri penunjang migas
Keyakinan tersebut tercermin dari kinerja pelaku industri di lapangan. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta meninjau fasilitas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang, Banten, Rabu (24/12/2025).
PT TRK memproduksi berbagai jenis katup berteknologi tinggi, seperti ball valve, single block and bleed, serta manifold yang digunakan di sektor migas dan pembangkit listrik.
Dengan kapasitas produksi mencapai 12.000 unit per tahun, produk perusahaan ini tidak hanya diserap pasar domestik, tetapi juga diekspor ke kawasan Timur Tengah.
“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia,” kata Setia.
Untuk memperkuat daya saing industri lokal, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Aturan ini ditujukan agar proses penilaian lebih cepat dan transparan.
“Tujuannya agar penilaian TKDN lebih sederhana, cepat, dan transparan. Ini untuk menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat,” ujar Setia.
Dari sisi pelaku usaha, dukungan kebijakan tersebut dinilai penting, meski masih membutuhkan penguatan kebijakan lain.
Direktur Utama PT TRK Soni mengatakan, pengendalian produk impor juga perlu disinkronkan agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk luar.
“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan (lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” kata Soni. Ia juga menyoroti pentingnya kemudahan akses bahan baku untuk menjaga efisiensi biaya produksi.
Komitmen TKDN
Komitmen terhadap TKDN juga datang dari sektor hulu migas.
Wakil Presiden Bidang Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Maria Kristanti menegaskan, TKDN telah menjadi indikator kinerja utama yang tidak bisa ditawar.
Sejak 2020 hingga 2025, realisasi belanja hulu migas tercatat mencapai Rp 388 triliun dengan komitmen TKDN sebesar 59 persen.
“Filosofinya sederhana: karena TKDN itu dampaknya pastinya dari kita, untuk kita, negara kita,” ujar Maria dalam kesempatan terpisah di Surabaya.
Di Jawa Timur, kebijakan tersebut tercermin dari porsi TKDN yang mencapai 63 persen dari total nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp 9,34 triliun.
Capaian ini menunjukkan sinergi kebijakan pemerintah, kemampuan industri lokal, dan ketegasan pelaksana sektor hulu migas dalam mendorong efek berganda bagi perekonomian nasional.
Tag: #industri #penunjang #migas #lokal #makin #percaya #diri #tekan #impor