Dua Produsen Terindikasi Jual MinyaKita di Atas HET, Mentan: Kalau Terbukti Cabut Izin
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan pihaknya mendapati dua produsen minyak goreng yang diduga mematok harga MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan harga MinyaKita di atas HET ini berawal dari temuan di tingkat distributor atau hulu yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Kami periksa di hulu dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai produsennya dan diperiksa,” kata Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (22/12/2025).
Amran menuturkan, menindaklanjuti temuan itu, deputi terkait dan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edy diminta turun melakukan pemeriksaan.
Amran minta anak buah telusuri harga MinyaKita
Ia meminta anak buahnya menelusuri kemahalan harga itu hingga tingkat produsen.
“Ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin,” ujar Amran.
Menurut Amran, distributor itu menjual MinyaKita hingga angka Rp 18.000 per liter. Padahal, HET MinyaKita Rp 15.700.
Menurutnya, praktek penjualan di atas HET itu ironis karena Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar di dunia dan mensuplai pasokan minyak ke banyak negara.
Ia menyesalkan tindakan produsen itu yang menjual MinyaKita dengan harga tinggi.
“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau Tahun Baru, sehingga seenak-enaknya menaikkan,” tutur Amran.
“Enggak, kami minta, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas yang tindak,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan menegaskan siapapun yang menjual komoditas komoditas utama seperti minyak goreng, beras, telur, dan ayam di atas HET.
“Kalau ada yang melewati HET, itu ditindak,” kata Amran.
DMO Migor
Diketahui, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan MinyaKita persen dari realisasi pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dengan harga jual di bawah HET.
Pemenuhan DMO itu menjadi syarat bagi produsen minyak sawit mentah untuk mengantongi persetujuan ekspor (PE).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga pasokan dan harga minyak dalam negeri tetap stabil.
Selain itu pemerintah juga mewajibkan produsen minyak goreng menyalurkan MinyaKita atau Minyak Goreng Rakyat (MGR) melalui perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan minimal 35 persen dari total pemenuhan DMO sebagai distributor lini 1 (D1).
Aturan itu termaktub dalam Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).
Aturan ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 mendatang. Jika tidak dipenuhi, pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan PE hingga akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag.
Tag: #produsen #terindikasi #jual #minyakita #atas #mentan #kalau #terbukti #cabut #izin