Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM SPBU Swasta untuk 2026
– Pemerintah masih menghitung kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada 2026, seiring tingginya konsumsi BBM sepanjang 2025 dan upaya memperkuat produksi energi dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, penetapan kuota impor BBM akan diselaraskan dengan produksi nasional serta tingkat konsumsi di lapangan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat.
“Kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Jadi, kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33, kurang lebih seperti itu gambarannya,” ujar Laode di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Arahan tersebut berasal dari Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet dan ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pemerintah diminta memastikan kebijakan impor BBM tidak mengabaikan kapasitas produksi nasional.
Laode menyebut, seluruh operator SPBU swasta telah mengajukan permohonan kuota impor BBM untuk 2026. Beberapa di antaranya adalah Shell, Vivo, dan BP. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran kuota untuk masing-masing badan usaha.
Salah satu variabel utama dalam perhitungan kuota adalah tingginya konsumsi BBM sepanjang 2025, termasuk di SPBU swasta. Menurut Laode, tren permintaan yang masih kuat akan turut memengaruhi kebijakan impor tahun depan.
“Sampai hari ini demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan,” kata Laode.
Meski demikian, pemerintah belum merinci persentase kuota impor yang akan diberikan. Angka final akan diumumkan setelah seluruh parameter perhitungan diselesaikan.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta agar mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terkait penetapan kuota impor BBM.
Pemerintah, kata Bahlil, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap badan usaha yang dinilai tidak menaati aturan.
“Badan usaha swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak menaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumat.
Bahlil menyampaikan, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor bagi badan usaha yang dinilai tertib dan patuh terhadap regulasi. Sebaliknya, bagi badan usaha yang tidak patuh, perhitungannya belum dilakukan.
“Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” kata Bahlil. Ia enggan mengungkap identitas badan usaha yang dimaksud.
Selain pengaturan kuota impor, pemerintah juga menyiapkan kebijakan penghentian impor solar mulai 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha, termasuk SPBU swasta. Kebutuhan solar nantinya akan dipenuhi dari kilang dalam negeri.
“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu termasuk swasta. Artinya, kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli, silakan membeli produk dari kilang dalam negeri,” ujar Laode.
Penghentian impor solar ditopang oleh peningkatan kapasitas produksi kilang nasional, salah satunya melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.
Pemerintah juga menyiapkan penerapan mandatori B50 yang mencampurkan 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati ke dalam solar untuk menekan konsumsi bahan bakar fosil.
Laode menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk mengoptimalkan produksi energi domestik. “Bapak Menteri sudah menyampaikan bahwa tahun 2026 itu kita tidak lagi mengimpor solar,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Produksi Dalam Negeri Jadi Acuan, Kuota Impor BBM 2026 Belum Diputus
Tag: #pemerintah #masih #hitung #kuota #impor #spbu #swasta #untuk #2026