Pemerintah Siap Hapus Utang PEN Daerah Terdampak Bencana Sumatera, ini Syaratnya
– Pemerintah membuka peluang penghapusan utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah yang infrastrukturnya rusak berat akibat bencana Sumatera. Kebijakan ini khusus menyasar daerah yang memiliki pinjaman PEN yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun kini tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sejumlah kabupaten dan kota masih memiliki pinjaman PEN atau pinjaman pemda yang diberikan saat pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. "Selain itu kita juga melihat bahwa sejumlah daerah kabupaten kota yang memiliki pinjaman PEN, atau pinjaman pemda yang diberikan saat pemerintah melakukan pemulihan ekonomi saat Covid-19 yang lalu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12).
Menurutnya, sebagian besar pinjaman tersebut memang digunakan untuk membangun infrastruktur. Karena itu, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menilai kondisi infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
Adapun salah satu opsinya, pemerintah akan melakukan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan mengurangi angka cicilan utang PEN terhadap pemda terkait. "Pinjaman ini banyak yang digunakan untuk membangun infrastruktur karena itu kita akan melakukan asesmen untuk melihat infrastrukturnya. Kalau infranya masih bisa dipakai, kita siap untuk melakukan memberi restrukturisasi pinjaman diperpanjang tenornya, dan dikurangi cicilannya," jelasnya.
Namun, Suahasil menegaskan, jika hasil asesmen menunjukkan bahwa infrastruktur tersebut sudah rusak berat dan tidak lagi dapat digunakan, maka pemerintah membuka opsi penghapusan pinjaman. Sehingga kata dia, utang tersebut tak lagi menjadi beban pemda.
"Tapi kalau infrastruktur sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor dan sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut, sehingga tidak menjadi beban daerah," tegasnya.
Meski demikian, Suahasil menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah akan melakukan asesmen secara menyeluruh dengan melibatkan lembaga terkait.
"Tapi supaya tata kelolanya baik maka akan dilakukan asesmen dan kita akan bekerjasama dengan BPKP dan pemda untuk melakukan asesmen seperti apa kondisi infrastruktur tersebut," pungkasnya.
Tag: #pemerintah #siap #hapus #utang #daerah #terdampak #bencana #sumatera #syaratnya