Repricing Premi Hanya Sekali Setahun, Nasabah Dinilai Lebih Terlindungi
Ilustrasi asuransi (Dok. Freepik)
07:56
7 Desember 2025

Repricing Premi Hanya Sekali Setahun, Nasabah Dinilai Lebih Terlindungi

- Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang ketentuan perubahan harga premi asuransi dipandang sebagai langkah positif bagi nasabah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan pembatasan perubahan harga premi hanya satu kali dalam setahun akan memberi kepastian finansial bagi pemegang polis.

Ia menilai aturan ini penting karena daya beli masyarakat masih rendah dan pemulihan ekonomi belum merata.

"Pembatasan repricing hanya 1x dalam setahun ini memberikan kepastian rencana keuangan keuangan bagi nasabah," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (7/12/2025).

Ia menambahkan kebijakan ini tidak menimbulkan gangguan besar bagi industri. Pendapatan premi perusahaan asuransi selama ini didominasi polis yang diperpanjang setiap tahun sehingga ketentuan baru tidak mengubah stabilitas premi.

"Dampaknya tidak terlalu besar bagi industri," tegasnya.

OJK sebelumnya memastikan akan mengatur ulang mekanisme perubahan harga premi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan perusahaan asuransi tidak boleh menaikkan premi secara sepihak selama masa kontrak berjalan.

"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing perubahan harga premi setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa," ujar Ogi saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dalam POJK baru yang segera terbit, premi yang sudah disepakati harus berlaku minimal satu tahun.

Perusahaan dapat meninjau premi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan inflasi, tetapi hanya satu kali dalam setahun.

"Jadi kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun, itu harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir," jelas Ogi.

Ia menegaskan perubahan premi wajib mendapat persetujuan pemegang polis. Jika tidak disetujui, kontrak boleh dihentikan.

"Itu harus ada kesepakatan dan tidak boleh di tengah jalan. Misal di tengah jalan ada pergerakan ini kemudian dia ubah pricing-nya seenaknya saja tidak bisa," tuturnya.

Tag:  #repricing #premi #hanya #sekali #setahun #nasabah #dinilai #lebih #terlindungi

KOMENTAR