Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
ARSIP - (Sebagai ilustrasi) Kisah inspiratif datang dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Annisa di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Foto Ist.
22:46
21 November 2025

Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini tengah menantikan perubahan regulasi yang sangat strategis.

Berdasarkan pembahasan yang mencuat pada November 2025, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk merevisi aturan main pajak bagi pengusaha kecil.

Fokus utamanya adalah memberikan keleluasaan lebih panjang, bahkan tanpa batas waktu bagi wajib pajak tertentu untuk menikmati tarif pajak rendah.

Membedah Skema PPh Final 0,5 Persen

Selama ini, tulang punggung aturan pajak bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menjadi favorit karena menawarkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.

Mengapa disebut "rincian yang menguntungkan"? Karena dengan skema ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit untuk menghitung laba bersih. Cukup mencatat omzet bulanan, lalu dikalikan 0,5 persen.

Namun, dalam regulasi yang berlaku saat ini, kemudahan tersebut tidak berlaku selamanya. Ada "masa kedaluwarsa" atau jangka waktu tertentu di mana wajib pajak harus beralih ke tarif normal setelah waktunya habis.

Rincian Jangka Waktu dalam Aturan Lama

Agar memahami urgensi perubahan yang sedang digodok, kita perlu melihat rincian batas waktu yang berlaku saat ini sesuai Pasal 59 PP 55/2022. Pemerintah menetapkan tiga kategori batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% tersebut:

  • Tujuh Tahun: Diberikan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Empat Tahun: Berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Tiga Tahun: Diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Perhitungan waktu ini dimulai sejak tahun pajak pertama kali wajib pajak terdaftar atau sejak berlakunya aturan terdahulu (PP 23/2018). Jika waktu ini habis, pelaku usaha "dipaksa" naik kelas menggunakan skema pajak umum yang mewajibkan pembukuan lengkap, yang bagi sebagian pengusaha mikro masih dirasa memberatkan.

Usulan Revisi: Kesempatan Tanpa Batas Waktu

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penghapusan jangka waktu tersebut, namun dengan kriteria spesifik.

Revisi yang menyasar Pasal 59 Bab X PP 55/2022 ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang dapat menggunakan tarif 0,5% seterusnya tanpa dibatasi waktu.

Langkah ini diambil karena pemerintah melihat fakta di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak dan butuh skema ini, namun terhalang oleh batas waktu yang sudah lewat.

Proses revisi payung hukum ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan kementerian terkait pada akhir Oktober 2025 dan kini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.

Dukungan Teknis untuk Pelaku Usaha

Tidak hanya soal tarif, rincian dukungan pemerintah terhadap UMKM juga mencakup aspek pembinaan. DJP menyiapkan program Business Development Service (BDS) sebagai wadah pembinaan.

Program ini bukan sekadar soal bayar pajak, melainkan memberikan pelatihan bisnis (coaching clinic) agar UMKM bisa berkembang dan naik kelas.

Selain itu, untuk mengatasi kebingungan dalam menghitung setoran, DJP menyediakan alat bantu berupa kalkulator mini pajak.

Fasilitas ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sehingga pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa pusing memikirkan rumus pajak yang rumit.

Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan kepatuhan pajak sektor UMKM akan meningkat seiring dengan kemudahan yang diberikan, menjadikan sistem perpajakan tidak lagi menjadi beban, melainkan mitra dalam berusaha.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #rincian #pajak #umkm #penghapusan #batas #waktu #tarif #persen

KOMENTAR