Prajurit TNI Ikut Kawal Penyidik Kejagung yang Geledah Kantor Kemenhut
Anggota TNI ikut mengawal jalannya proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di Kantor Kemenhut, Rabu (7/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
21:40
7 Januari 2026

Prajurit TNI Ikut Kawal Penyidik Kejagung yang Geledah Kantor Kemenhut


- Sejumlah anggota TNI ikut mengawal jalannya proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung, di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1). Pantauan JawaPos.com di lokasi terlihat seorang anggota TNI ikut turun dari lift bersama dengan sejumlah penyidik korps adhyaksa.

Anggota TNI itu pun ikut membantu penyidik mendorong satu container box berisi barang bukti yang disita. Mereka melewati lobi blok 4 kantor Kemenhut menuju mobil operasional, yang telah terparkir di area depan.

Tak lama, anggota TNI lainnya datang dan membantu memasukkan container box berisi barang bukti itu ke dalam mobil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.

Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut. Adapun ruangan yang digeledah ialah yang memiliki kaitan dengan alih fungsi hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik Pidsus. Ia mengaku tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto saat penggeledahan berlangsung.

Ia pun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Kemenhut.

"Saya tadi di Karawang acara dengan bapak Presiden, enggak ke kantor," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/1).

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di kantornya tersebut.

Pernah Ditangani KPK Namun Dihentikan

Penggeledahan ini menarik perhatian lantaran kasus serupa sebenarnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memilih untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.

KPK beralasan bahwa unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik penghentian kasus tersebut pada Selasa (30/12) lalu.

"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap Budi Prasetyo.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat perbedaan persepsi mengenai aset negara pada lahan tambang yang belum dikelola.

"Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," jelas Budi.

Oleh karena itu, KPK menyimpulkan bahwa penyimpangan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

"Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #prajurit #ikut #kawal #penyidik #kejagung #yang #geledah #kantor #kemenhut

KOMENTAR