MAKI Berharap Penanganan Korupsi Tambang Nikel yang Dilakukan Kejagung Tak Berhenti di Tahap Penggeledahan
- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi IUP tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan terhadap kantor Kemenhut itu dilakukan pada Rabu (7/1).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyambut positif langkah Kejagung yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara tata kelola perizinan tambang di Konawe Utara. Menurutnya, tindakan penggeledahan menandakan proses hukum telah berjalan secara profesional.
“Ya saya menyambut gembira, kalau ini ternyata Kejaksaan Agung serius untuk menangani perkara di Konawe Utara yang tata kelola perizinan tambang. Saya kira kalau sampai geledah itu sangat serius, karena izin geledah dan sita itu harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” kata Boyamin dihubungi JawaPos.com, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, prosedur penggeledahan yang melibatkan izin Ketua Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa Kejagung telah melalui tahapan hukum yang ketat. Hal ini berbeda dengan kewenangan khusus yang dimiliki KPK.
“Artinya kalau Kejaksaan Agung geledah itu sudah izin Ketua Pengadilan, yang tidak izin Ketua Pengadilan itu kan hanya KPK. Otomatis mereka serius dan profesional,” ujarnya.
Boyamin berharap, pengusutan perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penggeledahan semata. Ia mendorong agar Kejagung segera meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan.
“Saya gembira menyambut itu, dan mudah-mudahan ini segera bisa naik ke penetapan tersangka, kemudian dibawa ke pengadilan, kita serahkan ke pengadilan bersalah atau tidak bersalahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai Kejagung memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani kasus-kasus pertambangan yang secara kasat mata kerap dianggap sebagai pelanggaran administratif atau pidana khusus di luar tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, meskipun penambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara (Minerba), Kejagung mampu menemukan unsur korupsi dalam praktik tersebut, terutama terkait tata kelola, perizinan, dan kerugian negara.
“Tapi Kejaksaan Agung sudah mampu menangani kasus nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara juga dan sudah dibawa ke Pengadilan, bahkan itu levelnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, keberhasilan Kejagung dalam mengusut kasus tambang timah hingga ke pengadilan juga menjadi bukti bahwa perkara serupa di Konawe Utara dapat ditangani secara hukum pidana korupsi oleh Korps Adhyaksa. Ia pun menyinggung sejumlah preseden kasus lain yang berhasil ditarik ke ranah korupsi, meskipun secara kasat mata hanya pelanggaran administratif.
“Saya yakin Kejaksaan Agung akan mampu yang Konawe Utara ini, bahkan kalau belajar kasus kebun sawit aja yang Surya Darmadi itu bisa dijadikan kasus korupsi, padahal itu hanya perkebunan yang dianggap tidak ada izinnya, perkebunan ilegal karena merambah hutan,” bebernya.
Di sisi lain, Boyamin mendorong agar KPK dan Kejagung tidak saling berhadap-hadapan, melainkan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sinergi antarlembaga penegak hukum jauh lebih penting daripada persaingan institusional.
“Jadi kita sambut gembira. Dan berikutnya, saya mendorong KPK juga menangani kasus-kasus yang tidak mampu ditangani Kejaksaan Agung. Menurut saya itu dalam rangka berlomba-lomba dalam kebaikan, mengusut kasus korupsi dan kita dukung," imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) sore. Upaya paksa yang dilakukan di ruangan terkait alih fungsi hutan sejak pagi hari ini, dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tambang nikel, di Kabupaten Konawe Utara yang di SP3 KPK.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, sejumlah penyidik berbaju merah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI Raja Juli Antoni.
Tag: #maki #berharap #penanganan #korupsi #tambang #nikel #yang #dilakukan #kejagung #berhenti #tahap #penggeledahan