Kemenkop Harap RUU Perkoperasian Disahkan Sebelum Maret 2026
- Kementerian Koperasi (Kemenkop) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum Maret 2026.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, berharap RUU Perkoperasian itu bisa disahkan secepat-cepatnya mengingat Presiden Prabowo Subianto menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih mulai beroperasi pada Maret 2026.
“Iya, jadi secepat-cepatnya,” kata Henra dalam sharing session di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Henra mengatakan, sebelum DPR RI memutuskan RUU tentang Perkoperasian masuk sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna Selasa (18/11/2025) kemarin, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg).
Menurutnya, pembahasan RUU Perkoperasian antara DPR dengan pemerintah nantinya bisa berjalan lebih cepat karena draft RUU yang digunakan merupakan usulan pemerintah.
“Draft yang kita susun sebelumnya ini yang diakomodir oleh DPR,” tutur Henra.
Karena DPR RI akan memasuki masa reses pada akhir tahun ini, pihaknya menerima informasi bahwa RUU Perkoperasian bakal mulai dibahas pada Januari 2026.
Adapun Kemenkop saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait perwakilan pemerintah yang ditugaskan terlibat dalam pembahasan RUU Perkoperasian.
Ketika Surpres telah terbit, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draft yang telah dikirimkan.
“Karena ini draftnya sudah draft yang memang kita usulkan sebelumnya, saya pikir enggak terlalu lama lagi,” ujarnya.
Henra menyebut, dalam RUU Perkoperasian itu memuat perluasan ketentuan terkait perkoperasian.
Termasuk di antaranya menyangkut norma yang menjadi dasar hukum bagi Kopdes Merah Putih.
Karena dalam draft yang diusulkan belum termuat, ketentuan terkait Kopdes Merah Putih bakal dibahas dalam rapat.
“Kita sesuaikan nanti dalam pembahasan,” kata dia.
Selain itu, RUU Perkoperasian juga bakal mengatur penguatan koperasi yang sudah ada, seperti kewenangan mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru.
Kemudian, wewenang mengelola plasma sawit hingga izin menjalankan sektor bisnis yang sebelumnya dilarang, seperti travel, rumah sakit, dan lainnya.
“Ini kan (di aturan lama) enggak boleh sebenarnya, koperasi boleh melakukan usaha apa saja. Nah ini dengan undang-undang itu ya kita harapkan semua usaha itu bisa dilakukan oleh koperasi,” tutur Henra.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perkoperasian menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.
Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setelah mendengar pandangan masing-masing fraksi, Puan menanyakan keputusan forum.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di DPR RI, Selasa.
"Setuju," jawab anggota DPR dalam rapat itu.
Tag: #kemenkop #harap #perkoperasian #disahkan #sebelum #maret #2026