Tarif Listrik per kWh 17-20 November 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik 2025 pekan ini, pada 17-23 November 2025, bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi.
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku masih mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV-2025. Harga listrik subsidi dan nonsubsidi diputuskan tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Adapun penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024,
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, berapa tarif listrik November 2025?
Tarif listrik November 2025. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik 17-23 November 2025.
Tarif listrik per kWh pada 17-23 November 2025
Tarif listrik prabayar maupun pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bedanya, pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 17-23 November 2025 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah tarif listrik per kWh November 2025. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, Anda bisa menyesuaikan pemakaian listrik agar tagihan tetap terkendali.
Tag: #tarif #listrik #november #2025 #untuk #semua #golongan #pelanggan