Cara Transaksi Saham Antar Akun RDN Sekuritas
Pernahkah Anda terpikir untuk memindahkan saham yang Anda miliki dari satu akun ke akun lain?
Mungkin Anda berganti perusahaan sekuritas, atau ingin mengkonsolidasikan aset Anda. Proses ini dikenal sebagai Transfer Aset Saham atau Pemindahan Efek.
Jangan khawatir, meskipun terdengar rumit, proses transfer saham antar akun ini sebenarnya cukup lurus dan terstandarisasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah, persyaratan, dan hal-hal penting yang perlu Anda ketahui agar proses transfer berjalan lancar.
Apa Itu Transfer Aset Saham?
Transfer aset saham adalah pemindahan kepemilikan saham dari satu Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Sub Rekening Efek (SRE) ke RDN/SRE lain.
Kedua akun ini bisa berada di perusahaan sekuritas yang sama (internal) atau, yang lebih umum, antar perusahaan sekuritas yang berbeda (eksternal).
Proses ini biasanya melibatkan dua pihak utama:
- Sekuritas Pengirim (Transfer-out/TO): Perusahaan sekuritas di mana saham Anda saat ini tersimpan.
- Sekuritas Penerima (Transfer-in/TI): Perusahaan sekuritas tujuan tempat Anda ingin menyimpan saham tersebut.
Persyaratan Utama Sebelum Transfer
Sebelum memulai, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan penting ini:
- Kepemilikan Sama: Nama pemilik akun di sekuritas pengirim dan sekuritas penerima WAJIB sama persis. Transfer hanya bisa dilakukan antar akun atas nama pribadi yang sama. Transfer ke akun orang lain (misalnya dari Ayah ke Anak) tidak bisa dilakukan melalui mekanisme transfer aset normal dan biasanya memerlukan mekanisme khusus atau hibah yang melibatkan notaris.
- Status Saham: Pastikan saham yang akan ditransfer tidak sedang dijaminkan atau dijadikan jaminan utang (misalnya, untuk fasilitas margin trading).
- Biaya: Ketahui biaya yang dikenakan oleh sekuritas pengirim. Biaya transfer ini berbeda-beda per perusahaan sekuritas, namun umumnya dikenakan per jenis saham (per kode efek).
Langkah-Langkah Melakukan Transfer Saham
Secara umum, proses ini terdiri dari tiga langkah besar:
1. Persiapan dan Pengajuan di Sekuritas Penerima (TI)
Langkah awal yang paling efektif adalah menghubungi Sekuritas Penerima (akun tujuan Anda).
- Sampaikan niat Anda untuk melakukan Transfer-In (TI) saham.
- Anda akan diminta mengisi formulir pemindahan efek (biasanya online atau hardcopy).
- Anda perlu mencantumkan detail saham yang akan dipindahkan (Kode Saham dan Jumlah Lot).
- Sekuritas Penerima akan meminta data Sub Rekening Efek (SRE) Anda di Sekuritas Pengirim. Pastikan data ini benar.
2. Konfirmasi dan Proses di Sekuritas Pengirim (TO)
Setelah menerima pengajuan TI, Sekuritas Pengirim akan memprosesnya.
- Sekuritas Pengirim akan memverifikasi permohonan tersebut. Mereka akan memastikan Anda memiliki saham tersebut dan semua biaya yang timbul telah dipenuhi.
- Anda mungkin perlu menghubungi Sekuritas Pengirim untuk mengkonfirmasi atau mengisi formulir Transfer-Out (TO) internal mereka.
3. Penyelesaian dan Verifikasi
Setelah semua verifikasi dilakukan, proses transfer akan dieksekusi melalui sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembaga yang mencatat semua kepemilikan efek di Indonesia.
- Proses ini biasanya memakan waktu 2 hingga 5 hari kerja, tergantung kecepatan kedua sekuritas dalam memproses administrasi.
- Setelah selesai, periksa portofolio Anda di Sekuritas Penerima. Saham yang dipindahkan seharusnya sudah muncul di sana.
Dengan memahami langkah-langkah ini, proses transfer aset saham Anda akan berjalan dengan mudah dan aman. Selamat menata ulang portofolio investasi Anda!
Kontributor : Rizqi Amalia