SMI Jawab Tantangan Purbaya Salurkan Utang Rp 6 Triliun ke Pemda
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menyebut bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerapkan penyaluran pinjaman ke pemerintahan daerah (pemda).
Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah mengatakan, pemberian kredit untuk pemda ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, namun pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Menkeu.
"Jadi itu adalah memang satu PP baru. Kita masih menunggu turunannya seperti apa, proses implementasinya seperti apa," ujar Reynaldi di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Ia memaparkan bahwa sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan, SMI telah lebih dulu menyalurkan pembiayaan kepada pemda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Hingga September 2025, total komitmen pembiayaan daerah reguler mencapai Rp 1,89 triliun, dengan nilai outstanding sebesar Rp 240 miliar.
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, serta rumah sakit di berbagai daerah.
"Kami melalui PMK yang ada juga melakukan pembiayaan-pembiayaan publik. Umpamanya kita kemarin memberikan ke Kabupaten Badung, kemudian sebelumnya kita juga ada memberikan ke Kota Manado," ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PMK tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan PP 38 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur mekanisme pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi kami kalau khusus itu kan tidak yang spesifik dari pemda pinjam ke pemerintah pusat, nah itu kita lagi melihat aturan lanjutnya seperti apa dan bersinggungannya seperti apa dengan PMK yang telah ada di kami," jelasnya.
Ditantang Purbaya
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini dapat mengajukan pinjaman dengan bunga sangat rendah melalui PT SMI.
Menurut Purbaya, suku bunga pinjaman tersebut akan berada di kisaran 0,5 persen, dengan target pendanaan mencapai sekitar Rp 6 triliun.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
“Saya tanya ke mereka (SMI), berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp 3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mendorong peningkatan pembiayaan ke daerah guna mempercepat pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tingkat regional.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke PT SMI, penyaluran pinjaman ke daerah baru mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Menurut Purbaya, pemerintah siap menambah alokasi dana apabila daerah maupun PT SMI mampu menyalurkannya secara optimal.
“Kalau daerah siap dan SMI siap, saya akan channeling lebih banyak. Uangnya tidak hilang, hanya disalurkan untuk kegiatan produktif,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai PT SMI memiliki keunggulan profesional dalam melakukan penilaian terhadap kelayakan proyek di daerah dibandingkan jika dilakukan langsung oleh pemerintah.
Karena itu, ia mendorong agar lembaga tersebut dapat mengoptimalkan dana menganggur yang masih tersimpan di luar APBN.
Purbaya menegaskan, penerapan bunga pinjaman sebesar 0,5 persen untuk pemda, BUMN, dan BUMD sebagaimana diatur dalam PP 38/2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan nasional tanpa perlu mencari keuntungan bunga bagi tambahan pendapatan APBN.
(Tim penulis: Isna Rifka Sri Rahayu, Debrinata Rizky, Aprillia Ika)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul:
- PT SMI Tunggu Arahan Purbaya soal Pemda Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
- Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Tag: #jawab #tantangan #purbaya #salurkan #utang #triliun #pemda