Ekonom INDEF Peringatkan Risiko Inflasi dan Rent Seeker di Balik Redenominasi Rupiah
Ilustrasi rupiah(SHUTTERSTOCK/RODWORKS)
14:52
9 November 2025

Ekonom INDEF Peringatkan Risiko Inflasi dan Rent Seeker di Balik Redenominasi Rupiah

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad memperingatkan potensi munculnya rent seeker atau pihak yang mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah.

Tauhid menjelaskan, redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus angka nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai riilnya di masyarakat.

Namun, ia menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan inflasi jangka pendek dan praktik manipulatif oleh oknum tertentu.

“Risikonya selain inflasi (yang) pasti terjadi ya karena kan rupiah redenominasi orang pada naikin harga,” kata Tauhid saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

 

Menurutnya, lonjakan harga pasca-redenominasi bukan disebabkan kenaikan biaya produksi maupun meningkatnya permintaan, melainkan ulah rent seeker yang memanfaatkan momentum perubahan sistem uang.

Ia menambahkan, faktor misinformasi publik juga dapat memperparah situasi. Sebagian masyarakat yang belum memahami kebijakan tersebut bisa panik dan salah menilai nilai uangnya menurun.

“Karena memang ada unsur orang rent-seeker di situ, mencari momentum gitu ya, dan ini karena ada misinformasi masyarakat belum terbiasa,” ujarnya.

Tauhid memperingatkan, persepsi keliru masyarakat dapat memicu gejolak sosial. Banyak warga akan merasa nilai uang mereka menurun karena angka pada saldo atau tabungan berkurang.

“Mereka salah paham dan sebagainya karena perasaan nilai yang tadinya dimiliki banyak ya jutaan jadi hanya beberapa, yang punya miliaran (menjadi) hanya beberapa. Nah ini yang saya kira menjadi problem,” tutur Tauhid.

 

Ia menegaskan, pemerintah perlu mengantisipasi potensi ini dengan memperkuat sosialisasi publik secara masif dan jelas.

“Sosialisasi yang gencar di masyarakat,” kata dia.

Rencana redenominasi rupiah kini kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ke dalam program prioritas.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, dengan target penyelesaian RUU pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025.

Tag:  #ekonom #indef #peringatkan #risiko #inflasi #rent #seeker #balik #redenominasi #rupiah

KOMENTAR