DPR Ingatkan Redenominasi Rupiah Perlu Persiapan Besar-besaran
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro menilai, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi rupiah digulirkan pada waktu yang tepat selama dilakukan dengan hati-hati, Minggu (9/11/2025).(Dokumentasi Fauzi Amro)
13:44
9 November 2025

DPR Ingatkan Redenominasi Rupiah Perlu Persiapan Besar-besaran

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalankan redenominasi rupiah agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi dan kesalahpahaman publik.

Fauzi menilai kondisi makro ekonomi Indonesia saat ini relatif stabil dengan inflasi terkendali dan pertumbuhan tenaga kerja positif.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya persiapan matang sebelum kebijakan redenominasi diterapkan.

Ia menyebut ada dua aspek utama yang harus dipastikan, yaitu kesiapan teknis dan manajemen komunikasi publik.

“Persiapan teknis yaitu sosialisasi besar-besaran, penyesuaian sistem akuntansi, pembaruan aplikasi perbankan, mesin Electronic Data Capture (EDC), kasir ritel, serta persiapan pencetakan uang baru. Semua harus sinkron,” kata Fauzi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Fauzi menekankan, manajemen komunikasi publik menjadi kunci agar masyarakat memahami redenominasi bukan sanering atau pemotongan nilai uang.

Ia menegaskan, nilai rupiah tidak akan berubah setelah redenominasi.

“Nilai uang Rp 1.000 ketika diubah menjadi Rp 1 tetap memiliki nilai yang sama. Tidak ada pengurangan nilai uang atau tabungan rakyat,” ujarnya.

Menurut politikus Partai NasDem itu, beberapa negara gagal menjalankan redenominasi karena lemahnya sosialisasi dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Ia menilai, risiko inflasi pasca-redenominasi akan kecil jika pemerintah menjalankan prosesnya dengan disiplin dan terencana.

“Selama Indonesia mengelola prosesnya dengan disiplin, risikonya sangat kecil,” kata Fauzi.

Rencana redenominasi rupiah mulai mendapat perhatian lagi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan

Harga Rupiah ke dalam program prioritas.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam dokumen itu, pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025.

Tag:  #ingatkan #redenominasi #rupiah #perlu #persiapan #besar #besaran

KOMENTAR