Kriteria Nelayan Kecil yang Dapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut nelayan perikanan skala kecil kini bisa mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) yang diluncurkan KKP hari ini.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP, Mahrus, menjelaskan kriteria nelayan yang berhak menerima program tersebut.
Awak Kapal Wajib Terdaftar Sebelum Melaut
Mahrus mengatakan nelayan atau awak kapal perikanan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum kapal berangkat melaut. Program ini menjadi langkah awal kerja sama antara KKP dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan RAN PPSK.
“Sebelum berangkat melaut mereka ada persyaratan khusus, kapal itu keluar, para awak kapal perikanan yang sudah menjadi bagian dari perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mahrus di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kapal Maksimal 5 Gross Ton
Menurut Mahrus, program ini akan diselaraskan dengan program asuransi nelayan yang sudah dijalankan KKP. Prioritas diberikan kepada nelayan dengan kapal berkapasitas maksimal 5 gross ton (GT).
“Diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 gross ton, artinya di bawah 5 gross ton,” katanya.
Wajib Punya Kartu Kusuka
Selain itu, nelayan penerima Jamsostek juga harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kartu ini digunakan KKP untuk mendata nelayan secara faktual agar bantuan tepat sasaran.
Mahrus menegaskan, banyak masyarakat mencantumkan profesi nelayan di kartu tanda penduduk, tetapi tidak benar-benar berprofesi sebagai penangkap ikan. Karena itu, KKP menggunakan data Kusuka untuk memastikan penerima Jamsostek berasal dari nelayan skala kecil yang aktif melaut.
“Tapi faktualnya itu memang tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan. Jadi, dibuktikan dengan kita melakukan pendataan Kusuka nelayan,” ujarnya.
Tag: #kriteria #nelayan #kecil #yang #dapat #jaminan #sosial #dari #bpjs #ketenagakerjaan