Nelayan Kecil-Awak Kapal Perikanan Kini Bisa Jadi Peserta BPJS Naker
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan vidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry (tengah), Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, KKP, Mahrus (kiri), dan Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Ridwan Maulana (kanan) saat ditemui awak media di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:16
5 November 2025

Nelayan Kecil-Awak Kapal Perikanan Kini Bisa Jadi Peserta BPJS Naker

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut nelayan dan awak kapal perikanan skala kecil kini bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP, Mahrus, mengatakan KKP telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) yang resmi diluncurkan hari ini.

“Salah satu bagian dari implementasi ini adalah bagaimana kita nanti mengawal, memfasilitasi para awak kapal perikanan, para nelayan kita ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mahrus di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Ia menilai kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan negara bagi nelayan. Melalui program ini, nelayan diharapkan mendapat jaminan sosial, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan ketenagakerjaan.

Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP, Hendra Yusran Siry, menambahkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Hendra menyebut sebagian besar nelayan Indonesia tergolong nelayan skala kecil. Karena itu, KKP berkomitmen memastikan mereka mendapat perlindungan sosial.

“Kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga gitu,” kata Hendra.

“Bagian dari KKP ini adalah memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerja sama dengan BPJS tadi itu,” ujarnya.

Tag:  #nelayan #kecil #awak #kapal #perikanan #kini #bisa #jadi #peserta #bpjs #naker

KOMENTAR