Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
– Pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak produsen rokok ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memasukkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau.
“Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).
Purbaya mengatakan bahwa terkait besaran tarif cukai yang disiapkan, diakuinya perhitungannya belum final.
Untuk itu, Pemerintah katanya sedang berdiskusi intens dengan pelaku usaha yang berminat masuk ke KIHT serta pelaku industri lain untuk menemukan formulasi yang tepat.
Berbeda dengan pendahulunya, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan untuk menghancurkan pelaku usaha rokok ilegal, melainkan membina agar mereka beralih ke produksi yang legal.
Menurutnya, dengan memasukkan produsen ilegal ke jaringan produksi legal, negara mendapat pemasukan yang lebih adil dan peredaran rokok bisa lebih terkendali.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah menciptakan level playing field agar semua pelaku usaha yang memperoleh keuntungan turut memberi kontribusi pajak dan cukai yang seharusnya.
Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, karena peredaran rokok ilegal masih tinggi dari luar negeri.
“Karena ada yang bayar, ada yang nggak, nggak adil kan. Jadi tujuan kita itu membuat semuanya legal,” pungkasnya.
Tag: #menkeu #purbaya #siapkan #tarif #cukai #khusus #untuk #tarik #produsen #rokok #ilegal #kawasan #kiht