Pemerintah Dorong Revisi UU 30/99 tentang Arbitrase untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Daya Saing Investasi
– Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sudah menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini diperlukan bukan hanya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis dan hukum global, tetapi juga guna memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Indonesia.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi komprehensif pemerintah terhadap pelaksanaan UU Arbitrase yang telah berusia lebih dari dua dekade.
"Kegiatan ini diselenggarakan untuk menginventarisasi data, menghimpun perspektif lembaga dan praktisi hukum, serta menyusun rekomendasi kebijakan terhadap kebutuhan revisi UU Nomor 30 Tahun 1999. Kami ingin memastikan arah perubahan undang-undang ini selaras dengan prinsip reformasi hukum dan kebutuhan investasi global," ujar Robianto.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi penting karena masih terdapat sejumlah celah dan isu yang belum terakomodasi. "Mulai dari pengaturan kelembagaan, klausula arbitrase yang komprehensif, mekanisme perlindungan pihak ketiga, hingga penerapan online dispute resolution semuanya perlu dirancang ulang agar arbitrase dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang inklusif, termasuk bagi pelaku UMKM," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan, reformasi sistem arbitrase menjadi bagian integral dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem hukum ekonomi nasional.
"Setelah lebih dari dua dekade, dinamika praktik bisnis dan perkembangan arbitrase baik nasional maupun internasional telah berubah secara signifikan. Oleh karena itu, revisi UU ini bukan hanya bersifat kosmetik, tetapi harus menyentuh substansi agar sesuai dengan kebutuhan zaman," ujarnya.
Dia menambahkan, revisi UU Arbitrase juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menempatkan pembaruan regulasi ini sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan hukum nasional.
Reformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa, menurunkan biaya transaksi bisnis, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Kita harus memastikan klausula arbitrase dihormati secara ketat dan tidak ada lagi celah bagi pihak yang kalah untuk memanipulasi proses hukum di pengadilan umum. Kepastian eksekusi putusan arbitrase adalah jantung dari sistem hukum ekonomi modern," tegas Nofli.
Tag: #pemerintah #dorong #revisi #3099 #tentang #arbitrase #untuk #perkuat #kepastian #hukum #daya #saing #investasi