



3 Bulan Beroperasi, Kopdes Merah Putih Digadang Saingi BUMN dan Swasta
- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono ingin membuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) bisa bersaing dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta.
Salah satunya, dengan mendorong Kopdes mendaftarkan komoditas produksinya agar memiliki identitas hukum yang terlindungi lewat merek kolektif.
"Kami di Kementerian Koperasi mengejar ketinggalan bagaimana caranya badan usaha koperasi bisa bersaing sejajar dengan badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta," ujar Ferry dalam acara seminar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
"Produk-produk lokal yang berkualitas di desa-desa, di daerah-daerah sering kalah di pasar karena hanya belum memiliki identitas yang kuat dan terlindungi. Padahal pemerintah sebenarnya tengah mengarahkan bagaimana transformasi ekonomi menuju ekonomi yang berbasis inovasi, hilirisasi, dan memiliki nilai tambah," jelasnya.
Menkop ingin Kopdes Merah Putih setara BUMN dan perusahaan swasta Menurut Ferry, salah satu fungsi Kopdes yakni menjadi offtaker atau pembeli dari hasil produk masyarakat desa dan kelurahan.
Misalnya, ada Kopdes yang berdekatan dengan produksi gabah, maka nantinya gabah kering hasil panen masyarakat desa bisa dibeli.
Halnya yang sama juga berlaku untuk sayur, buah-buahan hingga hasil perikanan.
"Kalau ada kooperasi desa yang masyarakat desanya produknya hortikultura, sayur-sayuran, buah-buahan itu pun juga nanti setelah melalui proses, melalui alat pengatur suhu yang baik, kualitas sayuran dan buah-buahan dari masyarakat desa pun juga membutuhkan nanti dukungan dari merek kolektif itu juga," ungkap Ferry.
"Begitu juga kalau koperasi desanya adalah penghasil ikan dan lain sebagainya atau produk-produk turunan dari hasil ikan itu juga membutuhkan merek-merek kolektif ini," tegasnya.
Selain itu, ada pula hasil kerajinan dan kuliner sebagai produk Kopdes yang membutuhkan pengembangan dari merk kolektif.
Sebagai informasi, merek kolektif merupa merek yang digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum bersama-sama untuk membedakan barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik, ciri umum, atau mutu yang sama.
Merek ini menunjukkan keanggotaan dalam suatu kelompok atau asosiasi dan digunakan untuk membedakan produk/jasa anggota dari non-anggota.
Contoh dari penggunaan merek kolektif adalah pada produk Kopi Arabika Gayo untuk hasil kopi dari petani di Aceh dan Tenun Troso yang merupakan hasil para perajin di Jepara.
Sudah diajak kelola kebun sawit
Sebagai informasi, program Kopdes Merah Putih diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu.
Saat itu, Presiden meresmikan kelembagaan sebanyak lebih dari 80.000 Kopdes/Kel dari berbagai daerah di Indonesia.
Jika dihitung sejak saat diluncurkan sampai saat ini, maka Kopdes Merah Putih telah beroperasi selama hampir tiga bulan.
Menkop Ferry mengatakan, Kopdes Merah Putih merupakan satu program unggulan Presiden.
Secara jangka panjang Kopdes diharapkan bisa melaksanakan kegiatan perkoperasian dari hulu ke hilir.
"Dari produksi pangan, pengolahan, distribusi hingga pemasaran. Dan itu dimaksudkan untuk memperkuat posisi rakyat," tutur Ferry.
Baru-baru ini, Kopdes Merah Putih telah rezmi diberikan izin untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).
Izin tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Ferry bilang, setelah diberi izin pengelolaan tambang, Kopdes saat ini sudah diajak ikut mengelola perkebunan sawit.
Sehingga menurutnya Kopdes Merah Putih memang memerlukan dukungan untuk segera naik kelas.
"Sekarang koperasi juga sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang ada di daerah-daerah. Bahkan kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan," ungkap Ferry.
"Memang kita butuh, ini sesuai dengan tulisan tadi koperasi naik kelas. Dengan dukungan Kementerian Hukum melalui Surat Edaran Menteri Hukum No. MHAH 10.02.142 tahun 2025 tentang percepatan pendaftaran merah kolektif kooperasi dan UMKM, kita memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh daerah-daerah di Indonesia," jelasnya.
Merek kolektif bisa untuk pinjam modal
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, produk yang dihasilkan Kopdes Merah Putih bisa saja dipasarkan untuk daerah yang lebih luas hingga ke luar negeri.
Sehingga pendaftaran merek kolektif yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum memang perlu dilakukan.
Supratman bilang, kementeriannya sebenarnya akan mendapatkan untung apabila pendaftaran merek kolektif dilakukan sendiri-sendiri oleh Kopdes.
Akan tetapi jumlah Kopdes Merah Putih saat ini sangat banyak sehingga perlu sumber daya khusus untuk percepatan pendaftaran.
"Sehingga untuk tahap awal, dengan mendaftarkan merek kolektif dalam satu unit ataupun produk tertentu, itu akan memudahkan dan itu akan mempercepat akselerasi kebangkitan Kooperasi Merah Putih kita dalam melahirkan sebuah produk yang hak kekayaan intelektualnya terlindungi," ujar Supratman.
Selain itu, merek kolektif yang sama dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu disebutnya bisa menjadi jaminan atau agunan bagi Kopdes Merah Putih untuk bisa mengajukan modal usaha.
Sehingga setelah Kopdes Merah Putih mendapatkan merek kolektif bisa memanfaatkannya sebagai jaminan.
"Bapak, Ibu, tidak usah khawatir karena perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan landasan yang cukup untuk bisa menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha, terutama di koperasi-koperasi kita," tutur Supratman.
Tag: #bulan #beroperasi #kopdes #merah #putih #digadang #saingi #bumn #swasta