



AS Tetapkan Import Alert untuk Udang Indonesia, Satgas: Bukan Penghentian Perdagangan Total
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA menerbitkan peringatan impor (import alert) untuk produk udang asal Indonesia setelah adanya kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137, Bara Hasibuan, mengatakan bahwa import alert bukan berarti AS melarang secara total produk udang Indonesia masuk ke Amerika.
"Import alert ini bukan pelarangan total. Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang. Dan bukan penghentian perdagangan. Namun ini adalah pembatasan pemasukan udang," ujar Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebagai informasi, selain udang, import alert AS juga diberlakukan untuk produk cengkih Indonesia yang berasal dari Jawa dan Lampung.
Bara mengungkapkan, peringatan impor membuat produk udang dan cengkih nantinya harus melalui sertifikasi terlebih dahulu sebelum diekspor ke AS.
"Intinya pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkih dari Indonesia, asal memenuhi ketentuan tersebut. Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS, dalam hal ini FDA," tutur Bara.
"Yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan yang masuk yellow list. Sedangkan untuk perusahaan yang masuk red list, harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA," jelasnya.
Perbedaan red list dan yellow list
Dalam penjelasannya, Bara menyampaikan bahwa red list diberlakukan bagi perusahaan yang produknya telah dipastikan terdeteksi atau terkontaminasi Cs-137 berdasarkan temuan dari FDA.
Dalam hal ini yang dimaksud yakni PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
"Jadi hanya PT BMS saja. Satu saja. Jadi red list itu hanya satu saja dan itu nanti yang melakukan sertifikasi adalah pihak ketiga. Organisasi atau perusahaan independen yang diberikan akreditasi oleh FDA," kata Bara.
Sementara itu, yellow list diperuntukkan bagi produk udang dan cengkih yang berasal dari Lampung dan Jawa.
Dengan kata lain, sertifikasi untuk yellow list berlaku untuk semua perusahaan yang melakukan ekspor cengkih dan udang dari Jawa dan Lampung.
"Nanti yang melakukan sertifikasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP," tambah Bara.
Tag: #tetapkan #import #alert #untuk #udang #indonesia #satgas #bukan #penghentian #perdagangan #total