



Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
– Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Permendag itu bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Permendag Nomor 15 Tahun 2025 juga ditetapkan untuk meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juni 2025.
Mendag yang akrab disapa Busan itu mengatakan, salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar.
“Khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/6/2026).
Busan memaparkan, tujuan lain dari regulasi itu antara lain meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian berusaha.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi di sektor perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
“Permendag Nomor 15 Tahun 2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor,” kata Busan.
Fasilitasi itu, lanjut dia, bertujuan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional melalui pemenuhan standar mutu dan persyaratan teknis produk.
Busan menambahkan, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Permendag Nomor 26 Tahun 2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan,” jelas Busan.
Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan pengaturan baru melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2025.
Permendag Nomor 15 Tahun 2025 juga memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang lebih luas, mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.
Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; dan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan.
Selain itu, mencakup penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2025 antara lain mencakup perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
Permendag Nomor 15 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi jdih.kemendag.go.id.
Tag: #permendag #152025 #upaya #kemendag #sempurnakan #standardisasi #perlindungan #konsumen #dongkrak #daya #saing #produk #nasional