Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara capai Rp 461 Juta
Potret Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah. (dok. Polri)
23:27
16 Juni 2025

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara capai Rp 461 Juta

- Penyelundupan benih lobster masih saja terjadi. Terbaru, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dengan jumlah 11.543 ekor. Belasan ribu benih lobster itu hendak diselundupkan dari Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah menyampaikan bahwa penyelundupan itu digagalkan oleh anak buahnya pada Minggu (15/6). Mereka mengamankan barang bukti benih lobster dan menangkap dua orang terduga pelaku penyelundup. 

Menurut Brigjen Idil, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta bila penyelundupan tersebut tidak digagalkan. Dia pun menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti di mobil tersebut.

"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks styrofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," kata Idil dalam keterangan resmi pada Senin (16/6).

Idil menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku penyelundup yang diamankan oleh anak buahnya berinisial PN dan HM. PN terdata sebagai  warga Lebak, Banten. Sedangkan HM adalah warga Cianjur, Jabar.

Selain ribuan benih lobster, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain. Termasuk mobil yang digunakan oleh terduga pelaku penyelundup. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku penyelundup disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #baharkam #polri #gagalkan #penyelundupan #11543 #benih #lobster #potensi #kerugian #negara #capai #juta

KOMENTAR