OJK Jelaskan Duduk Perkara ITB Bolehkan Ajukan Pinjol Buat Bayar Kuliah
Kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan salah satu platform pinjaman online (pinjol) untuk membantu mahasiswa membayar uang kuliah membuat heboh publik.
Sampai-sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil platform pinjol PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk mengklarifikasi perihal tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, setelah adanya pemanggilan, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Sebagai informasi, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (27/1/2024).
Aman melanjutkan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," pungkas Aman.
Tag: #jelaskan #duduk #perkara #bolehkan #ajukan #pinjol #buat #bayar #kuliah