Kredit Fiktif Rp569 Miliar Buat Bank Jatim Rombak Laporan Keuangan
Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar yang melibatkan oknum di Bank Jatim cabang Jakarta menjadi sorotan tajam, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif ekonomi.
18:29
24 Februari 2025

Kredit Fiktif Rp569 Miliar Buat Bank Jatim Rombak Laporan Keuangan

Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar yang melibatkan oknum di Bank Jatim cabang Jakarta menjadi sorotan tajam, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif ekonomi.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) merespons dengan menyiapkan pencadangan yang cukup dalam laporan keuangan mereka, sebuah langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan bank.

Langkah BJTM untuk menyiapkan pencadangan menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, hal ini juga mengindikasikan potensi perubahan dalam laporan keuangan bank, yang dapat memengaruhi kepercayaan investor.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan Bank Jatim bakal melakukan revisi atas laporan keuangan mereka pada 2024 karena adanya kasus ini. salah satunya melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal.

“Serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/2/2025).

Sebagai informasi, Bank Jatim telah melakukan pencadangan senilai Rp689,73 miliar per September 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan dari Rp431,57 miliar pada periode September 2023.

Kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim.

Dugaan manipulasi kredit ini mendorong Bank Jatim untuk secara proaktif melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG).

"Pencadangan ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan Bank Jatim di tengah proses hukum yang sedang berjalan," ujar Fenty.

"Kami berkomitmen untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati seluruh keputusan yang akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum." pungkasnya.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #kredit #fiktif #rp569 #miliar #buat #bank #jatim #rombak #laporan #keuangan

KOMENTAR