Indonesia Masih Kalah dari Malaysia, Said Aqil Minta Pemerintah Hapus Monopoli Sertifikasi Halal
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj di Jakarta (6/2). (Hilmi/Jawa Pos)
09:27
7 Februari 2025

Indonesia Masih Kalah dari Malaysia, Said Aqil Minta Pemerintah Hapus Monopoli Sertifikasi Halal

- Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Islam terbesar kedua di dunia. Namun untuk urusan sertifikasi dan produk halal, masih kalah dengan negara lain.

Bahkan kalah dari Malaysia. Sejumlah kalangan meminta pemerintah berani merombak monopoli sertifikasi halal di Indonesia.

Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) sekaligus mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Dia mengatakan, untuk kepentingan nasional, sertifikasi halal dapat menjadi ujung tombak untuk meningkatkan upaya filterisasi keberadaan produk berkualitas.

Kemudian juga untuk meningkatkan pendapatan negara, memberi rasa aman dan nyaman bagi warga bangsa. "Khususnya kaum muslimin dan juga sebagai role model ekonomi halal yang terpercaya di mata dunia," kata dia. 

Meskipun begitu Kiai Said menyayangkan karena sampai hari ini, proses sertifikasi halal di Indonesia belum bisa menjadi mercusuar dunia. Klaim dan branding halal di Indonesia masih kalah dengan Malaysia.

Padahal kalau bicara kualitas dan kuantitas Indonesia jauh lebih unggul dalam semua hal. Kiai Said berharap ke depan sertifikasi halal di Indonesia bisa menjadi hal yang menyenangkan.

Serta menguntungkan bagi semuanya. Bukan dalam skema yang sulit, ribet, lama serta membingungkan. 

LPOI mendesak kepada penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan Investasi, Industri dan ekosistem halal. Sehingga halal dapat menjadi panglima ekonomi bangsa Indonesia

Selain itu LPOI menyampaikan pernyataan sikapnya untuk pemerintah. Mereka dengan tegas menolak monopoli pengelolaan sertifikasi halal.

Termasuk menolak monopoli fatwa halal/monopoli penetapan kehalalan produk yang dilakukan organisasi tertentu.

Kemudian juga mendesak penyelenggara negara untuk segera mencabut kewenangan monopoli fatwa halal atau monopoli penetapan kehalalan produk.

Untuk mewujudkan tuntutan itu, perlu segera dilakukan Judicial Review terhadap UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024. Bagi LPOI sangat diperlukan produk kebijakan khusus untuk menghapus praktek praktek monopoli dalam penyelenggaran system jaminan produk halal.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #indonesia #masih #kalah #dari #malaysia #said #aqil #minta #pemerintah #hapus #monopoli #sertifikasi #halal

KOMENTAR