Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi, Begini Cara Aksesnya
- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan untuk menangani berbagai masalah koperasi di Indonesia.
"Pos pengaduan ini menjadi perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Budi menyebut pos pengaduan tersebut akan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru dibentuk.
Fasilitas ini dirancang untuk mendukung mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap potensi permasalahan koperasi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan online maupun offline.
"Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," kata Budi.
Ia berharap pos pengaduan ini mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan suara masyarakat didengar, dan mempermudah penyelesaian masalah koperasi.
Alamat dan Kontak Pos Pengaduan
Pos pengaduan dapat diakses secara offline di:
Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 1500 587
Email: [email protected]
WhatsApp: +62 8111 451 587
Website: https://kop.go.id/layanan
Sebelumnya, Kementerian Koperasi telah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani delapan koperasi bermasalah, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.
Satgas ini terdiri dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah, termasuk memastikan pembayaran simpanan anggota koperasi," ujar Budi.
Selain menangani delapan koperasi tersebut, satgas juga bertugas mengawasi koperasi bermasalah lainnya di daerah dan memastikan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) untuk keberlangsungan usaha koperasi.
Budi menambahkan, satgas juga bertugas mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menyehatkan kembali lembaga koperasi.
Tag: #budi #arie #bentuk #pengaduan #permasalahan #koperasi #begini #cara #aksesnya