Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi, Begini Cara Aksesnya
Kementerian Koperasi akan mendata koperasi-koperasi yang bergerak di sektor pariwisata. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pendataan itu untuk memaksimalkan pariwisata yang dikembangkan koperasi. Hal itu dikatakan Budi usai meresmikan kawasan wisata Bukit Manik Indonesia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
20:32
27 Januari 2025

Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi, Begini Cara Aksesnya

- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan untuk menangani berbagai masalah koperasi di Indonesia.

"Pos pengaduan ini menjadi perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Budi menyebut pos pengaduan tersebut akan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru dibentuk.

 

Fasilitas ini dirancang untuk mendukung mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap potensi permasalahan koperasi.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan online maupun offline.

"Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," kata Budi.

Ia berharap pos pengaduan ini mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan suara masyarakat didengar, dan mempermudah penyelesaian masalah koperasi.

 

Alamat dan Kontak Pos Pengaduan

Pos pengaduan dapat diakses secara offline di:

Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940

Call Center: 1500 587

Email: [email protected]

WhatsApp: +62 8111 451 587

Website: https://kop.go.id/layanan

 

Sebelumnya, Kementerian Koperasi telah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani delapan koperasi bermasalah, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.

Satgas ini terdiri dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah, termasuk memastikan pembayaran simpanan anggota koperasi," ujar Budi.

Selain menangani delapan koperasi tersebut, satgas juga bertugas mengawasi koperasi bermasalah lainnya di daerah dan memastikan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) untuk keberlangsungan usaha koperasi.

Budi menambahkan, satgas juga bertugas mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menyehatkan kembali lembaga koperasi.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #budi #arie #bentuk #pengaduan #permasalahan #koperasi #begini #cara #aksesnya

KOMENTAR