Tarif Masuk TN Halimun Salak Turun 50 Persen, Jadi Segini Harganya
Suasana kemping di Pasir Reungit, Gunung Bunder, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, Jumat (18/9/2020). Di masa pandemi destinasi wisata ruang terbuka atau wisata alam seperti taman nasional menjadi salah satu wisata yang aman dikujungi.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
15:07
9 November 2025

Tarif Masuk TN Halimun Salak Turun 50 Persen, Jadi Segini Harganya

- Tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak turun 50 persen mulai 3 oktober 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 3 Oktober 2025 dan berdampak pada perubahan kelas serta penyesuaian tarif tiket masuk ke sejumlah destinasi wisata di kawasan TNGHS.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat empat jalur wisata pendakian dan sepuluh objek daya tarik wisata alam (ODTWA) yang mengalami perubahan kelas.

Sebelumnya, beberapa lokasi di TNGHS tergolong dalam kelas 2, kini sebagian ditetapkan menjadi kelas 3.

Penurunan kelas ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran tarif tiket masuk kawasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kawah Ratu di Gunung Tangkuban Parahu, BandungDok. TWA Tangkuban Parahu Kawah Ratu di Gunung Tangkuban Parahu, Bandung

Penurunan kelas dan penyesuaian tarif

Beberapa destinasi wisata di kawasan Gunung Halimun Salak mengalami penyesuaian harga tiket, baik untuk wisatawan nusantara maupun mancanegara. Berikut rinciannya:

Daftar destinasi:

Ajisaka (pendakian), Cidahu (pendakian dan wisata), Cimalati (pendakian dan wisata), Pasir Reungit (pendakian dan wisata), Gunung Bunder, Gunung Salak Endah, Ciputri, Curug Nangka, Sukamantri, Gunung Menir, Loji.

Daftar tiket masuk per orang per hari:

  • WNA: Rp 200.000 menjadi Rp 150.000 per hari (turun Rp 50.000)
  • WNI hari libur: Rp 30.000 menjadi Rp 15.000 (turun 50 persen)
  • WNI hari kerja: Rp 20.000 menjadi Rp 10.000 (turun 50 persen)
  • WNI rombongan pelajar / mahasiswa minimal 5 orang hari kerja: Rp 10.000 menjadi Rp 5.000 (turun 50 persen)
  • WNI rombongan pelajar / mahasiswa minimal 5 orang hari libur: Rp 15.000 menjadi Rp 7.500 (turun 50 persen)

Penurunan kelas dan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan akses wisata yang lebih inklusif bagi masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisata serta mendukung kegiatan konservasi dan pengelolaan berkelanjutan di kawasan TNGHS.

Tag:  #tarif #masuk #halimun #salak #turun #persen #jadi #segini #harganya

KOMENTAR