Update Pembangunan Bandara Bali Utara, Belum Ada Penetapan Lokasi
Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
12:07
11 Oktober 2025

Update Pembangunan Bandara Bali Utara, Belum Ada Penetapan Lokasi

— Rencana pembangunan Bandar Udara (bandara) Bali Utara terus menjadi sorotan publik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sama-sama menegaskan bahwa proyek strategis tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan dasar hukum, belum sampai pada tahap penetapan lokasi pembangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa Kemenhub memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandara Bali Utara, sejalan dengan visi Presiden untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.

Namun, seluruh prosesnya harus mematuhi ketentuan hukum dan regulasi penerbangan nasional.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” jata Lukman dilansir dari laman Kemenhub.

Tahapan hukum dan penetapan lokasi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan sebuah bandar udara wajib memiliki Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan.

Usulan Penlok dapat diajukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum Indonesia.

Sebelumnya, Penlok pertama Bandara Bali Utara sempat diusulkan di Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, namun dibatalkan oleh Gubernur Bali melalui Surat Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020.

Dalam surat tersebut, Pemprov Bali mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok, yang berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Apabila lahan yang dipilih berada di kawasan taman nasional, maka penggunaannya harus mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, jika lokasi kembali berubah, Pemprov Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali permohonan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi belum diputuskan

Menanggapi wacana pembangunan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan lokasi resmi untuk Bandara Bali Utara.

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 memang mencantumkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam lampiran arah pembangunan kewilayahan Provinsi Bali.

Namun, dokumen itu belum menetapkan lokasi maupun nama resmi bandara.

PT Angkasa Pura Indonesia gencar melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perkerasan landas pacu (runway) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.AP PT Angkasa Pura Indonesia gencar melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perkerasan landas pacu (runway) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam RPJMN sifatnya masih berupa arahan pembangunan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” ujar Nusakti dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa penetapan lokasi tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui studi kelayakan yang komprehensif, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun sosial-ekonomi masyarakat sekitar.

Bagian dari peta proyek strategis di Bali

Dalam RPJMN 2025–2029, rencana pembangunan Bandara Bali Utara masuk dalam satu paket kebijakan pengembangan infrastruktur strategis di Bali.

Di antaranya mencakup Tol Gilimanuk–Mengwi, rencana Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Utara, pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan, dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung.

Sementara itu, Kemenhub memastikan seluruh pembangunan infrastruktur transportasi udara harus mematuhi prinsip 3S + 1C, yakni Safety, Security, Services, Compliance.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan akuntabel, sesuai prosedur, dan mengutamakan keselamatan penerbangan.

Tag:  #update #pembangunan #bandara #bali #utara #belum #penetapan #lokasi

KOMENTAR