Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK, Ketua PBNU: Saya Tidak Campur Tangan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan campur tangan dalam kasus yang menimpa adiknya, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini tengah diperiksa oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang kan tahu semua itu adik saya, ya. Dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan,” ujar Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yahya mempersilakan penyidik untuk memproses Yaqut sesuai dengan prosedur yang ada.
“Silakan, silakan diproses seperti apa, saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya,” lanjutnya.
Baca juga: Gus Yaqut Bungkam soal Dugaan Aliran Dana ke PBNU di Kasus Kuota Haji
Dia menegaskan, sebagai Ketua PBNU, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam masalah hukum yang kini tengah berlangsung.
Terlebih, dengan membawa nama institusi.
“Tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi, sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya.
Hari ini, Yaqut kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 13.17 WIB, Gus Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana panjang hitam dan peci dengan kelir serupa.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” jelas Yaqut saat ditemui di depan KPK, Jumat siang.
Baca juga: Respons Gus Yaqut soal Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Adapun Ishfah Abidal Aziz merupakan mantan staf khusus Yaqut, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji, bersama Gus Yaqut.
Untuk menjalani pemeriksaan ini, Gus Yaqut mengaku membawa buku untuk mencatat selama menjalani pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Baca juga: Rais Aam Miftachul Akhyar Kembalikan Status Ketum PBNU Gus Yahya
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Tag: #menag #yaqut #diperiksa #ketua #pbnu #saya #tidak #campur #tangan