XLSmart: Data Biometrik untuk Registrasi SIM Card Tak Disimpan Perusahaan
- Operator seluler XLSmart memastikan pihaknya secara bertahap mulai menerapkan sistem registrasi SIM card (kartu SIM) berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah atau face recognition.
Ini dilakukan seiring berlakunya aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Lantas, bagaimana XLSmart memastikan keamanan data biometrik pelanggan?
Seperti yang diketahui, data biometrik wajah tergolong sebagai data pribadi sangat sensitif. Tidak seperti kata sandi, data wajah bersifat permanen dan tidak bisa diubah jika bocor.
Di Indonesia, data biometrik termasuk wajah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Baca juga: Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik
Regulasi ini mengklasifikasikan data biometrik sebagai data pribadi spesifik yang membutuhkan perlindungan ekstra, baik dari sisi pengelolaan, penyimpanan, maupun pemrosesan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Group Head Corporate Communications XLSmart Reza Mirza menegaskan bahwa data biometrik wajah pelanggan tidak disimpan di sistem internal perusahaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa data biometrik wajah tidak disimpan oleh XLSmart," kata Reza kepada KompasTekno melalui pesan singkat.
Reza menambahkan, data biometrik wajah pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi dan langsung divalidasi ke sistem Dukcapil melalui mekanisme yang aman.
Proses verifikasi wajah dilakukan dengan mencocokkan data pelanggan ke sistem Dukcapil, tanpa menyimpan salinan data biometrik di sisi operator.
Dengan ini, XL artinya tidak memiliki “gudang data wajah” di server operator. Jadi kalau server operator diretas, secara teori tidak ada database biometrik yang bisa dicuri.
Pun karena tidak disimpan, data wajah seharusnya tidak bisa diakses ulang, dipakai ulang, atau “dipinjam” untuk keperluan lain di luar verifikasi.
XL juga menyebut telah mengantongi sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi, sebagai bagian dari komitmen perlindungan data pelanggan.
Baca juga: XLSmart Terapkan Registrasi Kartu SIM lewat Scan Wajah
Pentingnya registrasi SIM card pakai scan wajah
Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026.
Reza turut mengungkapkan, XL menyatakan mendukung penuh kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik yang diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Bahkan XL dilaporkan sudah secara bertahap menerepakan sistem registrasi SIM baru dengan scan wajah sejak Oktober 2025.
Menurut XL, manfaat paling signifikan adalah untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan. Ini diharapkan bisa menekan modus penggunaan satu nama untuk registrasi massal kartu SIM.
"Dengan validasi biometrik wajah yang terhubung langsung ke sistem kependudukan Dukcapil, proses registrasi menjadi lebih akurat, aman, dan sulit disalahgunakan," kata Reza.
Reza menambahkan, kebijakan ini juga penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital, serta menekan praktik spam, penipuan, dan penyalahgunaan nomor seluler.
Baca juga: 2 Cara Mengganti Kartu XL yang Rusak atau Hilang dengan Mudah
XL memastikan, registrasi biometrik dirancang fleksibel, bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi maupun melalui gerai resmi bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan langsung. Untuk eSIM, proses registrasi dilakukan secara digital dengan mekanisme verifikasi yang sama.
Dari sisi bisnis, XL mengakui bahwa penerapan teknologi baru ini membutuhkan penyesuaian sistem dan operasional. Meski demikian, XLSmart melihatnya sebagai investasi jangka panjang.
Reza mengatakan, peningkatan kualitas dan validitas data pelanggan diharapkan bisa menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.
"Dalam jangka menengah dan panjang, peningkatan kualitas pelanggan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri secara keseluruhan," lanjut Reza.
Batas tiga nomor prabayar
Registrasi kartu SIM memakai face recognition diberlakukan secara sukarela mulai 1 Januari 2026 dan diwajibkan untuk semua pengguna mulai 1 Juli 2026.Lewat Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggung-jawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Tak hanya itu, aturan ini sekaligus diharapkan dapa mengurangi secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Lewat aturan ini pula, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sekaligus mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali pemilik NIK.
Jika sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, operator diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Tag: #xlsmart #data #biometrik #untuk #registrasi #card #disimpan #perusahaan