Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
- Roy Suryo mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal Undang-Undang, usai ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pasal-pasal yang digugat ke mahkamah antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal tersebut diketahui digunakan kubu Jokowi untuk menjerat dirinya bersama beberapa orang lain ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menyatakan, upaya hukum ini perlu ia pilih agar tidak ada lagi pihak lain yang dapat dikriminalisasi atas temuan maupun riset ilmiah.
Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo usai Pecah Kongsi dengan Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi
"Itu kita bersama-sama, ya ingin menegaskan bahwa kami ini serius, ya. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri, kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," kata Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Jumat (30/1/2026).
Ia mengeklaim perjuangan ini dilaluinya bersama masyarakat Indonesia.
Tindakan ini pun dilakukan untuk menunjukkan keseriusan tanpa omon-omon.
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru, (yakni pasal) 433, 434 (KUHP baru) atau Undang-Undang ITE (Pasal) 27, Pasal 28, dan juga (UU ITE) Pasal 32, 33," ucap dia.
Baca juga: Roy Suryo dkk Lawan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Sementara itu, Kuasa Hukum Barisan Pembela Roy, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma (Bala RRT), Refly Harun menambahkan, ada 6 pasal yang diajukan untuk uji materi di MK.
Pasal-pasal itu terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang tertera dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
"Karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan ases lex veporio, ya kan? Kami juga mempermasalahkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang dikenakan kepada Mas Roy dan kawan-kawan. RRT. Roy, Rismon, Tifa," ucapnya.
Adapun pasal-pasal tersebut adalah Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik dengan melalui dokumen elektronik; Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama, hingga ras; serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP (Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Dilaporkan Balik Roy Suryo dkk, Pengacara Eggi Sudjana: Saya Siap Menantang
"Kemudian pasal yang tidak masuk akal, pasal 32 Undang-Undang ITE yang versi 2008, mengancam sampai 8 tahun penjara. Dan terakhir pasal 35A, Undang-Undang ITE 2008, pasal 35 yang mengancam 12 tahun penjara. Jadi, itulah pasal-pasal, enam pasal yang kita persoalkan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pada November 2025 lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: Roy Suryo Akan Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
Klaster pertama adalah: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Namun polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Tag: #suryo #ajukan #judicial #review #usai #jadi #tersangka #kasus #dugaan #ijazah #palsu #jokowi